Pasal 4 Â ayat (1) : Â Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
Pasal 4 ayat (2) : Â Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
Pasal 4 ayat (3) : Â Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pengesahan UU No. 40 Tahun 1999 ini dianggap sebagai kemerdekaan pers bagi para pelaku bidang jurnalistik setelah sebelumnya dikekang begitu lama pada masa Orde Baru. wartawan kini tidak perlu takut medianya di bredel oleh pemerintah, tidak takut lagi di halang-halangi dalam melakukan kegiatan pers. Hal ini jugalah yang di kemudian hari akan melahirkan banyak media-media besar baru. Baik dari tingkat daerah hingga ke tingkat nasional, bahkan menjadi media internasional.
Dalam Pasal 18 UU Pers tersebut menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kini siapapun bisa menjadi wartawan, bisa menyatakan pendapatnya di muka umum tanpa takut dikekang. Namun, walau dikatakan bebas, jangan melanggar kode etik jurnalistik, ya.
Terimakasih kepada Bapak BJ Habibie, karena telah mengusung berdirinya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Memberikan kemerdekaan dalam menyatakan, mengemukakan, dan memberikan pernyataan untuk bebas berpendapat di muka umum.
Tanjung Redeb, 13 September 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H