Mohon tunggu...
Sofi Lestari
Sofi Lestari Mohon Tunggu... Freelancer - This is Me!

stay alive

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Habibie Sang Pengusung Kebebasan Pers Indonesia

13 September 2019   14:52 Diperbarui: 13 September 2019   15:01 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 4  ayat (1) :  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) :  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran

Pasal 4 ayat (3) :  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pengesahan UU No. 40 Tahun 1999 ini dianggap sebagai kemerdekaan pers bagi para pelaku bidang jurnalistik setelah sebelumnya dikekang begitu lama pada masa Orde Baru. wartawan kini tidak perlu takut medianya di bredel oleh pemerintah, tidak takut lagi di halang-halangi dalam melakukan kegiatan pers. Hal ini jugalah yang di kemudian hari akan melahirkan banyak media-media besar baru. Baik dari tingkat daerah hingga ke tingkat nasional, bahkan menjadi media internasional.

Dalam Pasal 18 UU Pers tersebut menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kini siapapun bisa menjadi wartawan, bisa menyatakan pendapatnya di muka umum tanpa takut dikekang. Namun, walau dikatakan bebas, jangan melanggar kode etik jurnalistik, ya.

Terimakasih kepada Bapak BJ Habibie, karena telah mengusung berdirinya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Memberikan kemerdekaan dalam menyatakan, mengemukakan, dan memberikan pernyataan untuk bebas berpendapat di muka umum.

Tanjung Redeb, 13 September 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun