Mohon tunggu...
Lestari Sinaga
Lestari Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TARUTUNG

Menulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penerapan Pendidikan Karakter Kritsiani dan Anti Korupsi kepada Siswa SLTA melalui Mata Pelajaran PAK

11 Maret 2023   08:37 Diperbarui: 11 Maret 2023   08:37 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Tragisnya, dampak ketidaktahuan akan hal ini,tidak sedikit orang Kristen tidak bertumbuh dalam karakter Kristen yang baik, serta lebih buruk lagi, tatap merasa bertumbuh padahal stagmen." Jadi apakah yang dimaksud menggunakan karakter ?

Karakter merupakan, tabiat: watak sifat- sifat kejiwaan atau budi pekerti yang membedakan seorang dari yang lainnya. Karakter adalah istilah psikologis yang mengarah pada "sifat khas yg dimiliki sang individu yg membedakannya asal individu lainnya. Jadi, intinya karakter adalah sifat-sifat yg melekat di kepribadian seseorang. menggunakan kata lain, karakter merupakan sikap batin yg mensugesti atau tampak dalam pikiran, perasaan dan perbuatan atau perilaku. acapkali kali pula diklaim sebagai tabiat, perangai, akhlak, kelakuan, yg sudah tertanam serta berurat berakar serta telah menjadi ciri khas diri kita sendiri (Personalitas). Sebab itu, apakah dipandang orang lain atau tidak, kita akan menunjukkan perangai itu (Konsisten).

            Sedangkan Kristen adalah sebutan bagi seorang yg telah menerima Yesus Kristus menjadi Tuhan serta Juruselamat secara langsung dan meneladani hayati serta ajaran-ajaranNya pada kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, karakter Kristen disebut juga sifat-sifat Kristen, yaitu kualitas rohani yang dimiliki seseorang Kristen. Jadi dengan pemahaman di atas, diperoleh pengertian bahwa pendidikan karakter Kristen merupakan pendidikan yang membuat serta mengembangkan perilaku batin peserta didik supaya bisa bersikap serta berperilaku bijak, serta bertanggung jawab pada kehidupannya sehari-hari menjadi orang Kristen.

2. PENGERTIAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI 

            Secara awam, pendidikan anti korupsi diartikan menjadi pendidikan koresi budaya yg bertujuan untuk mengenal cara berpikir serta nilai-nilai baru kepada peserta didik (Suyanto, 2005:43). Cara berpikir dan nilai-nilai baru krusial disosialisasikan atau ditanamkan kepada peserta didik SLTA karena tanda-tanda korupsi pada rakyat sudah membudaya serta diikhawatirkan para generasi muda menganggap korupsi sebagai hal biasa.

            Pendidikan antikorupsi dapat dipahami jua menjadi perjuangan sadar serta sistematis yang diberikan kepada siswa berupa pengetahuan, nilai-nilai, sikap dan keterampilan yg diperlukan agar mereka mau dan bisa mencegah dan menghilangkan peluang berkembang korupsi. Target akhir bukan hanya menghilangkan peluang, namun juga siswa mampu menolak segala pengaruh yg menunjuk kepada korupsi.

            Setiap upaya pendidikan mempunyai tujuan tertentu, demikian juga pendidikan anti korupsi. Tujuan pendidikan antikorupsi ialah (1) pembentukan pengetahuan serta pemahaman tentang aneka macam bentuk korupsi dan aspek-aspeknya, (2) perubahan persepsi serta perilaku terhadap korupsi, serta (3) pembentukan keterampilan serta kecakapan baru yang dibutuhkan buat melawan korupsi.

           Pendidikan anti korupsi mampu dilaksanakan baik secara formal maupun informal. Ditingkat formal, unsur-unsur pendidikan anti korupsi bisa dimasukkan kedalam kurikulum diinsersikan/diintegrasikan ke pada matapelajaran. Di tingkat informal bisa dilakukan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

            Secara universal ada beberapa nilai yang bisa membentuk karakter anak sebagai lebih baik, seperti: kejujuran, kepedulian dan menghargai sesama, kerja keras, tanggungjawab, kesederhanaan, keadilan, disiplin, kooperatif, keberanian, serta daya juang/kegigihan (Setiawan, 2012). Dengan mengintegrasikan nilai-nilai ini kedalam kehidupan/proses belajar peserta didik dibutuhkan siswa bisa berkembang menjadi pribadiyang lebih baik, dan akhirnya akan bersikap anti koruptif. Penanaman nilai ini tidak sebatas pada insersi matapelajaran, namun perlu diberikan disemua lini pendidikan. Nilai ini hendaknya selalu direfleksikan kedalam setiap proses pembelajaran baik yg bersifat intra kurikuler juga ekstra kurikuler.

          Pendidikan anti korupsi dilaksanakan menggunakan cara memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas (Undang-Undang Republik Indonesia, 2003). Pendidikan anti korupsi artinya perjuangan sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yg dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah, pendidikan informal di lingkungan keluarga , dan pendidikan non formal (Yaqin, 2015). Maka buat mewujudkan pendidikan anti korupsi, harus menjadi tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat, serta pemerintah, karena itu pendidikan berlangsung seumur hayati serta dilaksanakan pada dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Target yang ingin dicapai dari pendidikan ialah pembentukan aspek kognitif (intelektual), afektif (perilaku mental atau moral) serta psikomotorik (skill/keterampilan). Maka idealnya, pembentukan aspek kognitif menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidik (pengajar) di sekolah, pembentukan aspek efektif menjadi tugas dan tanggung jawab orang tua, dengan membentuk kepribadian serta kebiasaan. Pembentukan aspek psikomotorik menjadi tugas serta tanggung jawab warga (forum-lembaga kursus, dan sejenisnya). Dengan adanya pembagian tugas seperti ini, maka persoalan pendidikan anti korupsi sebenarnya sebagai tanggung jawab semua pihak: orangtua, pendidik (guru), serta rakyat.

            Pendidikan anti korupsi juga harus diberikan melalui pembelajaran sikap mental dan nilai-nilai moral bebas korupsi di sekolah, sebagai akibatnya generasi baru Indonesia dibutuhkan bisa mempunyai pandangan serta sikap yg keras terhadap segala bentuk praktik korupsi. Anggota MPR Hidayat Nurwahid, menyatakan bahwa pendidikan perlu dielaborasi dan diinternalisasikan menggunakan nilai-nilai anti korupsi sejak dini. Pendidikan anti korupsi yg diberikan di sekolah diperlukan dapat menyelamatkan generasi belia supaya tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korup generasi sebelumnya, tetapi hanya saja memberikan pendidikan anti korupsi bukan hal simpel. Karena, bahkan lahirnya kenyataan praktik korupsi jua berawal asal global pendidikan yg cenderung tidak pernah menyampaikan sebuah mainstream atau kerangka berpikir berperilaku jujur dalam berkat dan berbuat termasuk sekolah-sekolah pada negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun