Berikut adalah beberapa langkah dan praktik yang biasa diimplementasikan oleh perusahaan asuransi jiwa syariah untuk mengatasi masalah ini:
a.) Akad (Perjanjian)
b.) Underwriting
c.) Retakaful (Reasuransi syariah )
d.) Tingkat premi
Sistem Operasional Asuransi kerugian dalam mengeliminir Riba dan kontrak yang Batil
Konsep Operasional
1. Konsep Takafuli (Tolong-menolong), Bentuk tolong-menolong ini diwujudkan dalam kontribusi dana Kebajikan sebesar yang ditetapkan.Apabila ada salah satu dari peserta takafuli atau peserta asuransi syariah mendapat musibah,maka peserta lainnya ikut menanggung risiko,Dimana klaimnya dibayarkan dari akumulasi dana tabarru' yang terkumpul.
2. Perjanjian (Akad),akad yang mendasari kontrak asuransi syariah(kerugian) adalah akad tabarru', Dimana pihak pemberi dengan Ikhlas memberikan sesuatu (kontribusi/premi)tanpa ada keinginan untuk menerima apa pun dari orang yang menerima,kecuali hanya mengharapkan keridhaan Allah. Hal ini tentu akan sangat berbeda dengan akad dalam asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah akad mu'awadhah. Yaitu suatu perjanjian Dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain,berhak menerima pengganti dari pihak yang diberinya.
Prinsip-prinsip Asuransi (Kerugian)
1. Prinsip berserah diri dan Ikhtiar