Mohon tunggu...
Leontiynenda
Leontiynenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ambivert

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional

18 Maret 2024   20:03 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:13 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Saya Leontiynenda Amalia khansa (222111069) dari UIN Raden Mas Sais Surakarta, Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Saya akan mereview buku dengan Judul Asuransi Syariah (LIFE AND GENERAL) KONSEP dan SISTEM OPERASIONAL.

Pengarang Buku : Ir.Muhammad SYAKIR SULA,AAIJ,FIIS

ISBN : 979-561-885-7

Asuransi Syariah (Life and General ) Konsep dan Sistem Operasional

Landasan Teori Asuransi Syariah

  Menurut Dewan Syariah nasional majelis ulama Indonesia (DSN-MUI) Asuransi syariah (Ta'min,takaful,tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dal;am bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad(perikatan)yang sesuai dengan syariah.

Fenomena Riba dan Bunga Bank 

Secara etimologis,riba berarti perluasan,pertambahan dan pertumbuhan.Baik berupa tambahan material maupun immaterial, baik dari jenis barang itu sendiri maupun dari jenis lainnya. Pada masa pra-islam, kata riba menujukkan suatu jenis transaksi bisnis tertentu, Dimana transaksi-transaksi tersebut mengidetifikasikan jumlah tertentu di muka (a fixed amount) terhadap modal yang digunakkan. Secara garis besar, riba terjadi pada utang piutang dan jual-beli.

Riba itu haram.tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Karena hal ini merupakan hal yang sudah pasti dari segi hukum syara'. Perbedaan pendapat kemudian muncul dikalangan ulama,bahwa apakah bunga bank komersial atau bunga bank konvensional yang telah menjadi sistem perekonomian dunia, sama dengan riba.

Sistem operasional Asuransi Jiwa dalam Mengeliminir gharar,maisir, dan riba 

Asuransi jiwa memiliki peran penting dalam melindungi pemegang polis dari risiko kematian dan menyediakan manfaat finansial bagi ahli waris atau pemegang polis sendiri. Dalam mengelola operasionalnya, asuransi jiwa berusaha mengeliminir atau setidaknya mengurangi unsur-unsur gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan riba (bunga) yang dapat melanggar prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Berikut adalah beberapa langkah dan praktik yang biasa diimplementasikan oleh perusahaan asuransi jiwa syariah untuk mengatasi masalah ini:

a.) Akad (Perjanjian)

b.) Underwriting

c.) Retakaful (Reasuransi syariah )

d.) Tingkat premi

Sistem Operasional Asuransi kerugian dalam mengeliminir Riba dan kontrak yang Batil

Konsep Operasional

1. Konsep Takafuli (Tolong-menolong), Bentuk tolong-menolong ini diwujudkan dalam kontribusi dana Kebajikan sebesar yang ditetapkan.Apabila ada salah satu dari peserta takafuli atau peserta asuransi syariah mendapat musibah,maka peserta lainnya ikut menanggung risiko,Dimana klaimnya dibayarkan dari akumulasi dana tabarru' yang terkumpul.

2. Perjanjian (Akad),akad yang mendasari kontrak asuransi syariah(kerugian) adalah akad tabarru', Dimana pihak pemberi dengan Ikhlas memberikan sesuatu (kontribusi/premi)tanpa ada keinginan untuk menerima apa pun dari orang yang menerima,kecuali hanya mengharapkan keridhaan Allah. Hal ini tentu akan sangat berbeda dengan akad dalam asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah akad mu'awadhah. Yaitu suatu perjanjian Dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain,berhak menerima pengganti dari pihak yang diberinya.

Prinsip-prinsip Asuransi (Kerugian)

1. Prinsip berserah diri dan Ikhtiar

2. Prinsip tolong-menolong (Ta'awun)

3. Prinsip Ganti rugi (Indemnity)

Perbedaan secara umum antara Asuransi syariah dan Konvensional

  Implementasi mudharabah pada takaful keluarga (asuransi jiwa) dapat dilihat misalnya pada perhitungan rate premi.cara perhitungan dengan asumsi bunga tetap diganti dengan skim mudharabah (bagi hasil),demikian juga dalam skim-skim investasi dan perhitungan surplus underwriting. Penentuan hak atas dana hasil investasi dan hak atas dana daei surplus underwriting semuanya bebas dari bunga,dan sebagai gantinya digunakan instrument mudharabah.Dengan demikisn,Takaful keluarga dalam sistem dan operasionalnya benar-benar bersih dari praktik riba.

Ada beberapa akad-akad tijarah lainnya selain al-mudharabah yang menurut hemat kami dapat digunakan juga dalam praktek asuransi syariah,antara lain :

a. Akad wakalah

b. Akad wadiah

c. Akad Musyarakah

Akad-akad ini dalam prakteknya telah diimplementasikan di beberapa Perusahaan asuransi syariah di dunia termasuk Indonesia.

Sistem Investasi Pada asuransi Syariah

Investasi yang Islami

Islam menetapkan beberapaa prinsip pokok dalam investasi.seorang muslim hendaknya memperhatikan dan menerapkannya agar yang bersangkutan mendapatkan keuntungan yang sejati.yaitu,keuntungan duniawi yang penuh keberkahan(material maupun spiritual)dan keuntungan akhirat kelak.

  • Prinsip-prinsip tersebut ialah sebagai berikut :

- Rabbani

- Halal,yaitu terhindar dari yang syubhat dan haram

- Maslaha,bermanfaat bagi Masyarakat

Konsep marketing (Pemasaran) Asuransi Syariah 

Penjualan bukanlah bagian yang paling penting dari pemasaran, penjualan hanyalah "the tip of the marketing iceberg". Penjualan hanyalah salah satu dari berbagai fungsi pemasaran. Dan seringkali bukan merupakan bagian terpenting apabila bagian pemasaran dalam suatu Perusahaan melakukan pekerjaan strategi pemasaran dengan baik,dalam mengidentifikasi kebutuhan konsumen, mengembangkan produk,menetapkan harga yang tepat,mendistribusikan dan mempromosikannya secara efektif,maka akan sangat mudah bagi seorang penjual/agen untuk menjual barangnya.

Produk- produk Asuransi syariah 

prinsipnya cara mendesain produk-produk asuransi syariah tidak terlampau jauh berbeda dengan cara mendesain produk-produk konvensional.walaupun demikian perbedaan yang ada diantara keduanya dapat menentukan halal-haramnya suatu produk. Basic perhitungan yang digunakan dalam merancang produk-produk asuransi jiwa di syariah misalnya masih mengacu kepada table kematian (mortality tables),table morbiditas, dan juga masih menganut hukum jumlah bilangan besar (the law of large numbers)

Prinsip-prinsip umum muamalah yang melandasi Asuransi syariah

Prinsip- prinsip perdagangan yang adil dalam transaksi-transaksinya. Selain itu beliau juga selalu menasihati para sahabatnya untuk melakukan hal serupa. Ketika berkuasa dan menjadi kepala negara Madinah,beliau telah mengikis habis transaksi-transaksi dagang dari segala macam praktek yang mengandung unsur-unsur penipuan,riba,judi,keraguan,eksploitasi,pengambilan untung yang berlebihan dan pasar gelap. Ia juga melakukan standarisasi timbangan dan ukuran lain yang kurang dapat dijadikan pegangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun