2. Prinsip tolong-menolong (Ta'awun)
3. Prinsip Ganti rugi (Indemnity)
Perbedaan secara umum antara Asuransi syariah dan Konvensional
 Implementasi mudharabah pada takaful keluarga (asuransi jiwa) dapat dilihat misalnya pada perhitungan rate premi.cara perhitungan dengan asumsi bunga tetap diganti dengan skim mudharabah (bagi hasil),demikian juga dalam skim-skim investasi dan perhitungan surplus underwriting. Penentuan hak atas dana hasil investasi dan hak atas dana daei surplus underwriting semuanya bebas dari bunga,dan sebagai gantinya digunakan instrument mudharabah.Dengan demikisn,Takaful keluarga dalam sistem dan operasionalnya benar-benar bersih dari praktik riba.
Ada beberapa akad-akad tijarah lainnya selain al-mudharabah yang menurut hemat kami dapat digunakan juga dalam praktek asuransi syariah,antara lain :
a. Akad wakalah
b. Akad wadiah
c. Akad Musyarakah
Akad-akad ini dalam prakteknya telah diimplementasikan di beberapa Perusahaan asuransi syariah di dunia termasuk Indonesia.
Sistem Investasi Pada asuransi Syariah
Investasi yang Islami