Mohon tunggu...
Leontiynenda
Leontiynenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ambivert

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional

18 Maret 2024   20:03 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:13 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut adalah beberapa langkah dan praktik yang biasa diimplementasikan oleh perusahaan asuransi jiwa syariah untuk mengatasi masalah ini:

a.) Akad (Perjanjian)

b.) Underwriting

c.) Retakaful (Reasuransi syariah )

d.) Tingkat premi

Sistem Operasional Asuransi kerugian dalam mengeliminir Riba dan kontrak yang Batil

Konsep Operasional

1. Konsep Takafuli (Tolong-menolong), Bentuk tolong-menolong ini diwujudkan dalam kontribusi dana Kebajikan sebesar yang ditetapkan.Apabila ada salah satu dari peserta takafuli atau peserta asuransi syariah mendapat musibah,maka peserta lainnya ikut menanggung risiko,Dimana klaimnya dibayarkan dari akumulasi dana tabarru' yang terkumpul.

2. Perjanjian (Akad),akad yang mendasari kontrak asuransi syariah(kerugian) adalah akad tabarru', Dimana pihak pemberi dengan Ikhlas memberikan sesuatu (kontribusi/premi)tanpa ada keinginan untuk menerima apa pun dari orang yang menerima,kecuali hanya mengharapkan keridhaan Allah. Hal ini tentu akan sangat berbeda dengan akad dalam asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah akad mu'awadhah. Yaitu suatu perjanjian Dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain,berhak menerima pengganti dari pihak yang diberinya.

Prinsip-prinsip Asuransi (Kerugian)

1. Prinsip berserah diri dan Ikhtiar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun