Mohon tunggu...
leonides alfino
leonides alfino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FISIP UAJY

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Kekerasan Berbasis Gender dalam Jurnalisme

17 Oktober 2022   03:33 Diperbarui: 17 Oktober 2022   06:27 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekerasan berbasis gender dalam jurnalisme marak terjadi di dalam jurnalisme. Hal tersebut terjadi karena belum adanya peraturan terkait yang membahas tentang gender. Kasus kekerasan terhadap wanita kerap kali muncul setiap tahunnya, dalam kehidupan sosial budaya di lingkungan masyarakat. Salah satu datanya bisa kita ketahui dengan membaca berita-berita kekerasan tersebut yang termuat di media. 

Salah satu penyebab terjadinya kekerasan dan lemahnya perlindungan hukum bagi wanita korban di Indonesia, kemungkinan dikarenakan eksistensi dari adanya sistem budaya patriarkal di masyarakat, di mana sistem pranata sosial ini mendasarkan pada relasi yang timpang menurut kategori kuat-lemah, pihak yang kuat menguasai dan menindas pihak yang lemah ataupun sistem budaya sosial yang memarjinalkan posisi wanita secara tetap di masyarakat, di mana seolah-olah melegitimasi berbagai macam ketidakadilan, perampasan dan penindasan yang dilakukan pelaku atas hak asasi wanita korban. 

Oleh karena itu, pentingnya kita mengetahui tentang praktik kekerasan berbasis gender yang terjadi pada sebuah jurnalisme baik dari cara dan bentuknya serta bagaimana cara menanggulangi hal tersebut.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2022 mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag. Ada sekitar 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rician; 3.838 kasus pengaduan ke Komnas Perempuan, 7.029 kasus ke lembaga layanan, dan 327.629 kasus ke BADILAG. Terjadi peningkatan KBG terhadap perempuan sekitar 50% atau 338.496 kasus pada tahun 2021. (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sekitar 52%, atau 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020). 

Data Komnas Perempuan juga meningkat signifikan di atas 80%, dari 2.134 kasus di tahun 2020 menjadi 3.838 kasus di tahun 2021. Sebaliknya pula statistik dari Lembaga layanan turun 15%, terutama karena banyak organisasi penyedia layanan yang belum beroperasi setelah Covid. -19 pandemi, yang mengakibatkan sistem dokumentasi kasus belum memadai dan terbatasnya sumber daya.

Data di atas bertujuan untuk menyoroti fakta bahwa, dalam konteks kehidupan sehari-hari secara sosial di masyarakat, kasus kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi setiap tahunnya. Salah satu datanya bisa kita ketahui dengan membaca berita-berita kekerasan tersebut yang termuat di berbagai media massa baik online maupun konvensional. Budaya memperkosa merupakan serangkaian kepercayaan yang kompleks yang mendukung agresi seksual dan kekerasan pria terhadap wanita. Budaya ini melihat kekerasan sebagai sesuatu yang seksi dan seksualitas sebagai kekerasan. Dalam budaya pemerkosaan, wanita dijadikan objek pelecehan (Subono, 2000: 10).

Salah satu penyebab terjadinya kekerasan dan lemahnya perlindungan hukum bagi wanita korban di Indonesia, kemungkinan dikarenakan eksistensi dari adanya sistem budaya patriarkal di masyarakat, di mana sistem pranata sosial ini mendasarkan pada relasi yang timpang menurut kategori kuat-lemah, pihak yang kuat menguasai dan menindas pihak yang lemah ataupun sistem budaya sosial yang memarjinalkan posisi wanita secara tetap di masyarakat, di mana seolah-olah melegitimasi berbagai macam ketidakadilan, perampasan dan penindasan yang dilakukan pelaku atas hak asasi wanita korban (Murniati, 2004: 227-- 229).

Selain itu, media massa juga berpotensi menjadi pemicu bagi perkembangan ketimpangan sosial yang realistis dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat luas. 

Sosok wanita oleh media massa, baik melalui iklan atau beritanya, selalu dideskripsikan secara negatif dan sangat tipikal yaitu wanita tempatnya adalah di rumah, berperan tunggal sebagai ibu rumah tangga dan pengasuh, tergantung pada pria, menjalani profesi secara terbatas, tidak mampu membuat keputusan penting, selalu melihat dirinya sendiri, sebagai objek seksual atau simbol seks (sexploitation, pornographizing), objek peneguhan pola kerja patriarki, objek fetish, objek pelecehan dan kekerasan, selalu disalahkan (blaming the victim) dan bersikap pasif. 

Eksistensi wanita tidak terwakili pula secara proporsional di media massa, entah dalam industri media hiburan atau dalam industri media berita (Wolf dalam Sunarto, 2009: 4).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun