Bank Mandiri menawarkan saham mereka untuk yang pertama kalinya pada 14 Juli 2003 sampai saat ini perusahaan tersebut masih menawarkan sahamnya baik pada investor di dalam negeri maupun investor luar negeri. Hal ini mendorong terjadinya penanaman modal asing di Indonesia. Seperti yang terdapat dalam UU No. 25 Tahun 2007 pasal 3, yang memuat asas penanaman modal salah satunya adalah asas kepastian hukum. Penulis sangat setuju dengan adanya asas ini karena semua kebijakan dimulai dari adanya kepastian hukum. Kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya berlaku pada warganya tetapi juga warga asing dalam melakukan PMA dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dengan adanya jaminan yang diberikan pemerintah Indonesia ini, maka dapat mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi pada negara.
Keberhasilan Bank Mandiri ini tentu tidak dapat dipisahkan dari kerjasama antar karyawannya. Seperti yang kita ketahui setiap karyawan perusahaan memiliki perjanjian / kontrak dengan perusahaannya baik mengenai waktu bekerja, upah, peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dan lain-lain.
 Seperti yang terdapat pada pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi : "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Penulis sangat setuju pada bunyi pasal tersebut karena menurut penulis dengan adanya perjanjian dapat memberikan sebuah jaminan baik bagi pihak karyawan maupun pihak Bank Mandiri.Â
Jadi ketika pihak karyawan melanggar perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, pihak Bank dapat melakukan PHK dan meminta ganti rugi pada karyawan tersebut begitu juga sebaliknya. Menurut pasal 1320 KUH Perdata kontrak dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Disepakati oleh pihak yang membuatnya.
- Adanya kecakapan bertindak.
- Adanya objek.
- Adanya causa yang halal.
Penulis juga menyetujui pernyataan dari pasal ini karena yang pertama itu harus disepakati oleh pihak yang membuat perjanjian. Salah satu pihak saja yang sepakat masih tidak dapat dinyatakan adalah sebuah perjanjian.
 Yang kedua adanya kecakapan dalam bertindak maksudnya ini adalah orang yang melakukan perjanjian adalah orang yang sehat jasmani dan rohani. Jadi orang yang memiliki gangguan jiwa tidak dapat melakukan perjanjian karena kemungkinan perjanjian tersebut dapat merugikan dirinya sendiri.Syarat ketiga adalah adanya objek yang ingin dijanjikan oleh kedua belah pihak.Â
Ketika kita hendak mengadakan perjanjian tentunya kita tau apa yang diinginkan ( hak dan kewajiban). Syarat terakhir adalah adanya sebab hukum yang halal. Artinya sesuatu yang diperjanjikan harus tidak dilarang undang-undang. Dengan adanya 4 syarat ini sebagai patokan untuk sahnya suatu kontrak tentu perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak akan bersifat adil.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
- Perusahaan adalah suatu organisasi yang terstruktur dimana masing-masing individu yang berada didalamnya memiliki peran tersendiri. Pendirian perusahaan dapat membawa dampak yang cukup penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di Indonesia. Salah satu dampak yang dapat kita rasakan yaitu tersedianya lapangan pekerjaan.
- Berdasarkan laba tahun 2011-2015 pada Bank Mandiri menunjukkan adanya manfaat dari melakukan merger dan penanaman modal.
- Pasal-pasal yang digunakan penulis adalah UU Nomor 25 Tahun 2007, pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata.
2. Saran