Mohon tunggu...
Leonard Suryadi Yusuftan
Leonard Suryadi Yusuftan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tidak ada

Nama saya Leonard Suryadi Yusuftan biasa dipanggil leo, lahir di Tembilahan, 12 Agustus 2002. Hobi saya berenang, games dan hal-hal yang berbau bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Merger dan Penanaman Modal pada Bank Mandiri

13 Maret 2022   20:55 Diperbarui: 13 Maret 2022   21:22 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I 

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Perusahaan adalah suatu organisasi yang terstruktur dimana masing-masing individu yang berada didalamnya memiliki peran tersendiri. Pendirian perusahaan dapat membawa dampak yang cukup penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di Indonesia. Salah satu dampak yang dapat kita rasakan yaitu tersedianya lapangan pekerjaan. 

Dengan memiliki lapangan pekerjaan yang luas, suatu perusahaan dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan pengangguran. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik, pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus 2021 mencapai 9,10 juta penduduk. 

Jika dibandingkan dengan jumlah pengangguran pada tahun 2020 yang berjumlah 9,77 juta penduduk, maka dapat kita ketahui bahwa tingkat pengangguran mengalami penurunan yang cukup signifikan. Mengapa dibilang cukup signifikan? Karena pertumbuhan penduduk di Indonesia sendiri terus mengalami peningkatan, secara otomatis maka jumlah angkatan kerja akan terus meningkat juga. 

Tanggal 7 Januari 2020 pemerintah Cina mengidentifikasi virus jenis baru yang dinamakan coronavirus ( coronavirus desease, covid-19 ), sekitar tanggal 30 Januari 2020 WHO menyatakan bahwa virus ini menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, dan pada tanggal 11 Maret 2020 bahwa virus covid-19 ini sebagai global pandemi. 

Di Indonesia sendiri Joko Widodo menetapkan  covid-19 menjadi bencana nasional dibuktikan dengan pengeluaran keputusan presiden nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan  Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) sebagai bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020.

Dengan berkembangnya virus covid-19 yang cukup pesat menyebabkan banyak perusahaan yang mengalami penurunan ekonomi sehingga banyak perusahaan yang bangkrut, hal ini menyebabkan terdapat beberapa perusahaan yang melakukan akuisisi (merger) dan menarik investor luar maupun dalam negeri untuk melakukan penanaman modal di perusahaannya. 

Akuisisi diartikan sebagai penggabungan perusahaannya dengan perusahaan lain untuk mendapatkan profitabilitas dan kestabilisasian ekonomi perusahaan. 

Akuisisi biasanya dilakukan ketika suatu perusahaan ingin mendapatkan profitabilitas yang optimal dan mengurangi pesaing-pesaing yang dapat menghambat perusahaan dalam mengoperasikan usahanya. Salah satu perusahaan yang melakukan merger adalah Bank Mandiri pada tanggal 31 Juli 1999 dengan 4 Bank lainnya yaitu sebagai berikut :

  • Bank Bumi Daya;
  • Bank Dagang Negara;
  • Bank Ekspor Impor Indonesia; dan
  • Bank Pembangunan Indonesia.

2. Rumusan Masalah

Bagaimana pengaruh merger dan penanaman modal  terhadap Bank Mandiri ?

3. Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh merger dan penanaman modal terhadap Bank Mandiri jika dikaitkan dengan hukum bisnis.

 

BAB II

PEMBAHASAN

Bank Mandiri adalah bank yang didirikan pada tanggal 2 Oktober 1998 dengan tujuan untuk melakukan merger dengan 4 bank pemerintah Indonesia lainnya. 

Agus Martowardojo adalah mantan direktur utama Bank Mandiri, beliau mengatakan pada awal melakukan merger  mengalami kerugian sebesar Rp. 124 triliun dan setelah resmi melakukan merger masih ada kerugian sebesar Rp. 68 triliun. Makanya pada proses akuisisi tersebut, Bank Mandiri mengurangi 194 buah cabang dan 9.400 karyawan. Tetapi negara akhirnya memberikan bantuan berupa menyuntikkan dana pada Bank Mandiri yang berjumlah Rp. 174 triliun.  

Berkat adanya bantuan dari pemerintah tersebut mendorong Bank Mandiri akhirnya terus mengalami peningkatan pada pendapatan yang dapat dilihat pada tahun 2000 pendapatannya Rp. 1,18 triliun dan tahun 2004 telah meningkat menjadi Rp. 5,3 triliun. 

Pada tahun 2011, laba bersih dari Bank ini telah mencapai Rp. 12.479.456.000.000, pada tahun 2012 sebesar Rp.16.256.581.000.000, pada tahun 2013 sebesar Rp. 17.996.086.000.000, pada tahun 2014 sebesar Rp. 21.482.680.000.000, pada tahun 2015 sebesar Rp. 20.446.829.000.000. Dari hasil laba yang tersebut dapat disimpulkan bahwa merger dan penanaman modal mendorong Bank Mandiri dalam meningkatkan profitabilitas.  

Bank Mandiri menawarkan saham mereka untuk yang pertama kalinya pada 14 Juli 2003 sampai saat ini perusahaan tersebut masih menawarkan sahamnya baik pada investor di dalam negeri maupun investor luar negeri. Hal ini mendorong terjadinya penanaman modal asing di Indonesia. Seperti yang terdapat dalam UU No. 25 Tahun 2007 pasal 3, yang memuat asas penanaman modal salah satunya adalah asas kepastian hukum. Penulis sangat setuju dengan adanya asas ini karena semua kebijakan dimulai dari adanya kepastian hukum. Kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya berlaku pada warganya tetapi juga warga asing dalam melakukan PMA dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dengan adanya jaminan yang diberikan pemerintah Indonesia ini, maka dapat mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi pada negara.

Keberhasilan Bank Mandiri ini tentu tidak dapat dipisahkan dari kerjasama antar karyawannya. Seperti yang kita ketahui setiap karyawan perusahaan memiliki perjanjian / kontrak dengan perusahaannya baik mengenai waktu bekerja, upah, peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dan lain-lain.

 Seperti yang terdapat pada pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi : "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Penulis sangat setuju pada bunyi pasal tersebut karena menurut penulis dengan adanya perjanjian dapat memberikan sebuah jaminan baik bagi pihak karyawan maupun pihak Bank Mandiri. 

Jadi ketika pihak karyawan melanggar perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, pihak Bank dapat melakukan PHK dan meminta ganti rugi pada karyawan tersebut begitu juga sebaliknya. Menurut pasal 1320 KUH Perdata kontrak dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Disepakati oleh pihak yang membuatnya.
  • Adanya kecakapan bertindak.
  • Adanya objek.
  • Adanya causa yang halal.

Penulis juga menyetujui pernyataan dari pasal ini karena yang pertama itu harus disepakati oleh pihak yang membuat perjanjian. Salah satu pihak saja yang sepakat masih tidak dapat dinyatakan adalah sebuah perjanjian.

 Yang kedua adanya kecakapan dalam bertindak maksudnya ini adalah orang yang melakukan perjanjian adalah orang yang sehat jasmani dan rohani. Jadi orang yang memiliki gangguan jiwa tidak dapat melakukan perjanjian karena kemungkinan perjanjian tersebut dapat merugikan dirinya sendiri.Syarat ketiga adalah adanya objek yang ingin dijanjikan oleh kedua belah pihak. 

Ketika kita hendak mengadakan perjanjian tentunya kita tau apa yang diinginkan ( hak dan kewajiban). Syarat terakhir adalah adanya sebab hukum yang halal. Artinya sesuatu yang diperjanjikan harus tidak dilarang undang-undang. Dengan adanya 4 syarat ini sebagai patokan untuk sahnya suatu kontrak tentu perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak akan bersifat adil.

BAB III

PENUTUP

1. Kesimpulan

  • Perusahaan adalah suatu organisasi yang terstruktur dimana masing-masing individu yang berada didalamnya memiliki peran tersendiri. Pendirian perusahaan dapat membawa dampak yang cukup penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di Indonesia. Salah satu dampak yang dapat kita rasakan yaitu tersedianya lapangan pekerjaan.
  • Berdasarkan laba tahun 2011-2015 pada Bank Mandiri menunjukkan adanya manfaat dari melakukan merger dan penanaman modal.
  • Pasal-pasal yang digunakan penulis adalah UU Nomor 25 Tahun 2007, pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata.

2. Saran

Menurut penulis merger memang membawakan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi atau kelangsungan bisnis, namun terdapat beberapa dampak negatif juga yang perlu diperhatikan yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK). Seperti yang kita ketahui ketika suatu perusahaan melakukan proses merger maka karyawan-karyawan dari perusahaan yang diakuisisi cenderung akan di PHK jika dianggap tidak sesuai dengan peraturan di perusahaan barunya.

 Hal ini tentunya akan menambah tingkat pengangguran. Jadi saran dari penulis sebaiknya jika suatu perusahaan melakukan merger, pihak pengakuisisi harus berusaha untuk mengurangi terjadinya PHK dengan cara memperkenalkan lowongan kerja ke perusahaan lain, berperan dalam meningkatkan SDM karyawan, tidak melakukan PHK pada karyawan-karyawan yang terdapat pada UU 13 Tahun 20003 yaitu orang sakit dan memiliki surat dokter sebagai bukti, orang yang menjalankan tugas negara, orang yang menjalankan perintah agamanya, orang yang sedang melaksanakan pernikahan dan wanita yang hamil.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun