Pemerintah melalui RPJMN 2015-2019 telah menetapkan target areal
Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar yang mencakup 9.800 desa. Dalam
upaya mencapai target tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
mengambil langkah strategis, yaitu dengan melakukan beberapa revisi kebijakan
untuk menyederhanakan prosedur perizinan; penetapan Peta Indikatif dan Areal
Perhutanan Sosial (PIAPS); pelayanan perijinan secara on line; dan pembentukan
Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di setiap provinsi.
Pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi saat ini tidak ingin berhenti hanya
sampai pemberian akses legal perhutanan sosial saja. Namun pemberian akses
legal tersebut semestinya didorong untuk mewujudkan kemandirian ekonomi
masyarakat. Dalam hal ini tentu tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) tetapi dibutuhkan
sinergitas dengan program-program Kementerian/Lembaga lain terkait dan
dukungan para pihak (LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Lembaga
Donor, Swasta).
Pada akhir tahun 2016 telah diterbitkan regulasi yang sederhana dan
mempercepat proses pemberian akses kelola areal Perhutanan Sosial dengan
telah diterbitkannya PermenLHK No: .83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
tentang Perhutanan Sosial. Permen tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan
peraturan-peraturan teknis lainnya.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial tersebut,
Provinsi Sumatera Utara telah dibentuk kelembagaan dan kelompok kerja dengan
telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:
188.44/765/KPTS/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan
Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara 2016-2019. SK terlampir.
Dengan terbentuknya Pokja PPS Provinsi Sumut tersebut diharapkan akan
terwujud sinergitas peran para pihak dalam pelaksanaan Program PS dan perlu
segera disusun, disepakati dan ditetapkan Rencana Kerja Pokja PPS Provinsi
Sumut tahun 2017-2019.
Menindaklanjuti Pasal 5 ayat (3) Permen LHK Nomor: P.83/2016, selanjutnya
diterbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan
Sosial (PIAPS). PIAPS tersebut merupakan langkah strategis sebagai upaya
mempercepat proses pemberian akses kelola PS. Untuk memaksimalkan PIAPS
sebagai dasar pengusulan areal PS perlu dilakukan identifikasi lapangan tentang
kondisi geofisik dan sosek. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan ground
check PIAPS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H