telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:
188.44/765/KPTS/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan
Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara 2016-2019. SK terlampir.
Dengan terbentuknya Pokja PPS Provinsi Sumut tersebut diharapkan akan
terwujud sinergitas peran para pihak dalam pelaksanaan Program PS dan perlu
segera disusun, disepakati dan ditetapkan Rencana Kerja Pokja PPS Provinsi
Sumut tahun 2017-2019.
Menindaklanjuti Pasal 5 ayat (3) Permen LHK Nomor: P.83/2016, selanjutnya
diterbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan
Sosial (PIAPS). PIAPS tersebut merupakan langkah strategis sebagai upaya
mempercepat proses pemberian akses kelola PS. Untuk memaksimalkan PIAPS