Mohon tunggu...
Sosbud

Perhutanan Sosial di SUMUT

10 Agustus 2017   13:44 Diperbarui: 10 Agustus 2017   13:49 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:

188.44/765/KPTS/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan

Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara 2016-2019. SK terlampir.

Dengan terbentuknya Pokja PPS Provinsi Sumut tersebut diharapkan akan

terwujud sinergitas peran para pihak dalam pelaksanaan Program PS dan perlu

segera disusun, disepakati dan ditetapkan Rencana Kerja Pokja PPS Provinsi

Sumut tahun 2017-2019.

Menindaklanjuti Pasal 5 ayat (3) Permen LHK Nomor: P.83/2016, selanjutnya

diterbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan

Sosial (PIAPS). PIAPS tersebut merupakan langkah strategis sebagai upaya

mempercepat proses pemberian akses kelola PS. Untuk memaksimalkan PIAPS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun