Mohon tunggu...
Sosbud

Perhutanan Sosial di SUMUT

10 Agustus 2017   13:44 Diperbarui: 10 Agustus 2017   13:49 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui RPJMN 2015-2019 telah menetapkan target areal

Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar yang mencakup 9.800 desa. Dalam

upaya mencapai target tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

mengambil langkah strategis, yaitu dengan melakukan beberapa revisi kebijakan

untuk menyederhanakan prosedur perizinan; penetapan Peta Indikatif dan Areal

Perhutanan Sosial (PIAPS); pelayanan perijinan secara on line; dan pembentukan

Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) di setiap provinsi.

Pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi saat ini tidak ingin berhenti hanya

sampai pemberian akses legal perhutanan sosial saja. Namun pemberian akses

legal tersebut semestinya didorong untuk mewujudkan kemandirian ekonomi

masyarakat. Dalam hal ini tentu tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) tetapi dibutuhkan

sinergitas dengan program-program Kementerian/Lembaga lain terkait dan

dukungan para pihak (LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Lembaga

Donor, Swasta).

Pada akhir tahun 2016 telah diterbitkan regulasi yang sederhana dan

mempercepat proses pemberian akses kelola areal Perhutanan Sosial dengan

telah diterbitkannya PermenLHK No: .83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016

tentang Perhutanan Sosial. Permen tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan

peraturan-peraturan teknis lainnya.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial tersebut,

Provinsi Sumatera Utara telah dibentuk kelembagaan dan kelompok kerja dengan

telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:

188.44/765/KPTS/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan

Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara 2016-2019. SK terlampir.

Dengan terbentuknya Pokja PPS Provinsi Sumut tersebut diharapkan akan

terwujud sinergitas peran para pihak dalam pelaksanaan Program PS dan perlu

segera disusun, disepakati dan ditetapkan Rencana Kerja Pokja PPS Provinsi

Sumut tahun 2017-2019.

Menindaklanjuti Pasal 5 ayat (3) Permen LHK Nomor: P.83/2016, selanjutnya

diterbitkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.22/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2017 tentang Peta Indikatif dan Areal Perhutanan

Sosial (PIAPS). PIAPS tersebut merupakan langkah strategis sebagai upaya

mempercepat proses pemberian akses kelola PS. Untuk memaksimalkan PIAPS

sebagai dasar pengusulan areal PS perlu dilakukan identifikasi lapangan tentang

kondisi geofisik dan sosek. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan ground

check PIAPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun