Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) tetapi dibutuhkan
sinergitas dengan program-program Kementerian/Lembaga lain terkait dan
dukungan para pihak (LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Lembaga
Donor, Swasta).
Pada akhir tahun 2016 telah diterbitkan regulasi yang sederhana dan
mempercepat proses pemberian akses kelola areal Perhutanan Sosial dengan
telah diterbitkannya PermenLHK No: .83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
tentang Perhutanan Sosial. Permen tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan
peraturan-peraturan teknis lainnya.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial tersebut,
Provinsi Sumatera Utara telah dibentuk kelembagaan dan kelompok kerja dengan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!