Mohon tunggu...
Sosbud

Perhutanan Sosial di SUMUT

10 Agustus 2017   13:44 Diperbarui: 10 Agustus 2017   13:49 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) tetapi dibutuhkan

sinergitas dengan program-program Kementerian/Lembaga lain terkait dan

dukungan para pihak (LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Lembaga

Donor, Swasta).

Pada akhir tahun 2016 telah diterbitkan regulasi yang sederhana dan

mempercepat proses pemberian akses kelola areal Perhutanan Sosial dengan

telah diterbitkannya PermenLHK No: .83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016

tentang Perhutanan Sosial. Permen tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan

peraturan-peraturan teknis lainnya.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial tersebut,

Provinsi Sumatera Utara telah dibentuk kelembagaan dan kelompok kerja dengan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun