Tarif Efektif Harian
Penghasilan Bruto Harian
TER Harian
Rp450.000
0%
Rp450.000 - Rp2.500.000
0,5%
Sumber: Lampiran PP 58/2023
Sesuai Pasal 3 PP 58/2023, "Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tantara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya."
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!