Mohon tunggu...
M Nasrulloh
M Nasrulloh Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kewajiban Orang Tua Memberikan Pendidikan Agama Ke-Anak

27 April 2024   14:48 Diperbarui: 27 April 2024   17:37 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadits menjelaskan akan kewajiban orang tua atau seorang wali untuk memerintahkan, mendidik dan mengajarkan putra putrinya sholat lima waktu. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Al-Alamah al-Habib Abdullah bin al-Husain bin Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba'alawy (w. 1272 h)---Rahimahullahu Ta'ala---dalam kitabnya Sullam at-Taudiq ila Mahabbatillah ala at-Tahqiqi mengatakan:

"Wajib bagi wali anak kecil laki-laki dan perempuan yang Mumayyiz (sudah pintar) untuk memerintahkan kepada mereka melakukan sholat dan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum seputar sholat setelah berumur 7 tahun dan wajib memukulnya apabila mereka meninggalkan sholat setelah berumur 10 tahun, sebagaimana juga (wajib memerintahkan mereka) berpuasa jika mereka mampu melakukannya. Dan wajib juga mengajarkan kepada mereka hal-hal yang wajib dan hal-hal yang haram".

Kemudian Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantaniy al-Jawiy (w. 1316 h) dalam kitab Muroqati ash-Shu'ud at-Tashdiq secara detail mengupas komentar al-Habib Abdullah bin al-Husain Ba'alawy sebagai berikut:

  . . : . : .

* Maksud dari kewajiban di atas adalah kewajiban kifayah. Artinya, jika salah satu dari wali telah melakukannya maka gugur kewajiban dari yang lain.

* Maksud dari wali adalah kedua orang tua (ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya). Lalu kenapa orang tua perempuan (ibu atau nenek) juga dikenai kewajiban, padahal mereka tidak memilik hak perwalian dalam nikah? Karena perkara ini merupakan Amar Ma'ruf (menegakan kebajikan). Karena itu---sebagaimana yang sampaikan az-Zarkasyi--- orang lain (selain yang disebut di atas) juga dikenai kewajiban. Sedangkan memprioritaskan kewajiban memerintahkan, mendidik dan mengajarkan anak kepada orang tuanya---mengutip pendapat al-Kurdi dalam kitab al-I'ab---karena mereka lebih berhak memerintahkan sholat dan semacamnya dibanding orang lain.

* Maksud dari Mumayyiz adalah sekiranya bisa makan, minum dan cewok sendiri. Pendapat lain mengatakan: Dapat mengerti jika diperintahkan dan menjawab pertanyaan jika ditanyakan. Pendapat lain mengatakan---sebagaimana yang disampaikan Syaikh 'Athiyah: Mengetahui apa yang ada di kanan kirinya artinya mengetahui sesuatu yang manfaat dan membahayakan bagi dirinya.

* Tidak wajib memerintah jika belum sampai pada usai 7 tahun (Qamariyah) sekali pun telah mumayyiz sebelum usia itu.

Selanjutnya Syaikh Nawawi al-Bantaniy al-Jawiy mengatakan:

( ) ( ) . " " . .

* Ketika anak telah berumur 10 tahun, maka wali berkewajiban untuk memukul sang anak jika tidak mau menjalankan sholat lima waktu. berusia10 tahun, artinya ketika telah sampai pada usia 9 tahun secara sempurna karena kemungkinan besar pada usia itu anak sudah mengalami mimpi basah (tanda dia telah baligh).

* Menurut pendapat yang Rajih (kuat), mereka boleh dipukul tergantung kebutuhan sekalipun harus berulang kali, tetapi dengan syarat pukulan tersebut bukan pada muka dan tidak menyebabkan luka atau bengkak. Dengan begitu, tidak harus dibatasi maksimal 3 kali sebagaimana pendapat yang sampaikan Ibnu Juraih berdasarkan hadits Nabi : "bahwa Malaikat Jibril mendekap Rasulullah sebanyak 3 (tiga) kali pada saat permulaan diturunkannya wahyu". Sebagimana keterangan yang dikutip asy-Syarqawiy.

* Apabila si anak masih belum jera (tetap meninggalkan sholat) kecuali memang harus dipukul dengan pukulan yang keras (menyebabkan luka atau bengkak), maka menurut pendapat yang Mu'tamad (terpercaya), ditinggalkan saja (tidak dipukul) seperti apa yang pernah dikatakan oleh al-Kurdi.

Syaikh Muhammad Abdurrauf al-Manawiy (w. 1031 h) dalam kitab Faidhu al-Qadir Syarhu Jami' ash-Shaghir min Ahaditsi al-Basyiru an-Nadzir mengatakan:

( ) : .

* Maksud dari perintah Nabi Muhammad "Pisahkan mereka dalam tempat tidurnya adalah ketika anak-anak itu telah berusia 10 tahun, maka hendaklah memisahkan anak laki-laki dari anak perempuan dalam tempat tidur mereka karena menjaga dari kemungkinan adanya syahwat (keinginan kotor) yang menipu sekalipun mereka saudara kandung.

* Ath-Tayyibiy mengatakan: Korelasi perintah mengerjakan sholat dan memisahkan mereka dalam tempat tidurnya di masa anak-anak adalah sebagai pendidikan moral, menjaga semua perintah Allah , mengajarkan mereka bersosial dengan masyarakat dan agar tidak terbiasa berada ditempat yang mengundang prasangka jelek hingga mereka senantiasa menjauh dari setiap suatu yang diharamkan Allah . Waallah A'lamu

- - . L

Referensi:

- -| -' -| - - 46-47.

-| - ' - - -| -' 5 521.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun