* Ketika anak telah berumur 10 tahun, maka wali berkewajiban untuk memukul sang anak jika tidak mau menjalankan sholat lima waktu. berusia10 tahun, artinya ketika telah sampai pada usia 9 tahun secara sempurna karena kemungkinan besar pada usia itu anak sudah mengalami mimpi basah (tanda dia telah baligh).
* Menurut pendapat yang Rajih (kuat), mereka boleh dipukul tergantung kebutuhan sekalipun harus berulang kali, tetapi dengan syarat pukulan tersebut bukan pada muka dan tidak menyebabkan luka atau bengkak. Dengan begitu, tidak harus dibatasi maksimal 3 kali sebagaimana pendapat yang sampaikan Ibnu Juraih berdasarkan hadits Nabi : "bahwa Malaikat Jibril mendekap Rasulullah sebanyak 3 (tiga) kali pada saat permulaan diturunkannya wahyu". Sebagimana keterangan yang dikutip asy-Syarqawiy.
* Apabila si anak masih belum jera (tetap meninggalkan sholat) kecuali memang harus dipukul dengan pukulan yang keras (menyebabkan luka atau bengkak), maka menurut pendapat yang Mu'tamad (terpercaya), ditinggalkan saja (tidak dipukul) seperti apa yang pernah dikatakan oleh al-Kurdi.
Syaikh Muhammad Abdurrauf al-Manawiy (w. 1031 h) dalam kitab Faidhu al-Qadir Syarhu Jami' ash-Shaghir min Ahaditsi al-Basyiru an-Nadzir mengatakan:
( ) : .
* Maksud dari perintah Nabi Muhammad "Pisahkan mereka dalam tempat tidurnya adalah ketika anak-anak itu telah berusia 10 tahun, maka hendaklah memisahkan anak laki-laki dari anak perempuan dalam tempat tidur mereka karena menjaga dari kemungkinan adanya syahwat (keinginan kotor) yang menipu sekalipun mereka saudara kandung.
* Ath-Tayyibiy mengatakan: Korelasi perintah mengerjakan sholat dan memisahkan mereka dalam tempat tidurnya di masa anak-anak adalah sebagai pendidikan moral, menjaga semua perintah Allah , mengajarkan mereka bersosial dengan masyarakat dan agar tidak terbiasa berada ditempat yang mengundang prasangka jelek hingga mereka senantiasa menjauh dari setiap suatu yang diharamkan Allah . Waallah A'lamu
- - . L
Referensi:
- -| -' -| - - 46-47.
-| - ' - - -| -' 5 521.