Hadits menjelaskan akan kewajiban orang tua atau seorang wali untuk memerintahkan, mendidik dan mengajarkan putra putrinya sholat lima waktu. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Al-Alamah al-Habib Abdullah bin al-Husain bin Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba'alawy (w. 1272 h)---Rahimahullahu Ta'ala---dalam kitabnya Sullam at-Taudiq ila Mahabbatillah ala at-Tahqiqi mengatakan:
"Wajib bagi wali anak kecil laki-laki dan perempuan yang Mumayyiz (sudah pintar) untuk memerintahkan kepada mereka melakukan sholat dan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum seputar sholat setelah berumur 7 tahun dan wajib memukulnya apabila mereka meninggalkan sholat setelah berumur 10 tahun, sebagaimana juga (wajib memerintahkan mereka) berpuasa jika mereka mampu melakukannya. Dan wajib juga mengajarkan kepada mereka hal-hal yang wajib dan hal-hal yang haram".
Kemudian Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantaniy al-Jawiy (w. 1316 h) dalam kitab Muroqati ash-Shu'ud at-Tashdiq secara detail mengupas komentar al-Habib Abdullah bin al-Husain Ba'alawy sebagai berikut:
. . : . : .
* Maksud dari kewajiban di atas adalah kewajiban kifayah. Artinya, jika salah satu dari wali telah melakukannya maka gugur kewajiban dari yang lain.
* Maksud dari wali adalah kedua orang tua (ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya). Lalu kenapa orang tua perempuan (ibu atau nenek) juga dikenai kewajiban, padahal mereka tidak memilik hak perwalian dalam nikah? Karena perkara ini merupakan Amar Ma'ruf (menegakan kebajikan). Karena itu---sebagaimana yang sampaikan az-Zarkasyi--- orang lain (selain yang disebut di atas) juga dikenai kewajiban. Sedangkan memprioritaskan kewajiban memerintahkan, mendidik dan mengajarkan anak kepada orang tuanya---mengutip pendapat al-Kurdi dalam kitab al-I'ab---karena mereka lebih berhak memerintahkan sholat dan semacamnya dibanding orang lain.
* Maksud dari Mumayyiz adalah sekiranya bisa makan, minum dan cewok sendiri. Pendapat lain mengatakan: Dapat mengerti jika diperintahkan dan menjawab pertanyaan jika ditanyakan. Pendapat lain mengatakan---sebagaimana yang disampaikan Syaikh 'Athiyah: Mengetahui apa yang ada di kanan kirinya artinya mengetahui sesuatu yang manfaat dan membahayakan bagi dirinya.
* Tidak wajib memerintah jika belum sampai pada usai 7 tahun (Qamariyah) sekali pun telah mumayyiz sebelum usia itu.
Selanjutnya Syaikh Nawawi al-Bantaniy al-Jawiy mengatakan:
( ) ( ) . " " . .