Penyebab ketidaksepahaman konsepsi persekusi ini barangkali terletak pada konsep turunan Undang-Undang yang diasumsikan prematur dan penegakan hukum yang berdasarkan supremasi kekuasaan.
Kontra-persepsi dari dua sumber intelektuil inilah yang akhirnya menyeret kata persekusi ke tataran pemaknaan yang rancu serta membingungkan karena makna persekusi dibolak-balik esensinya. Sehingga korban salah signifikasi kegiatan persekusi pada kepentingan situasional tertentu bisa juga disebut pelaku persekusi.
"Makna" Yang Diintimidasi Adalah Perbuatan Persekusi
"Dalam hidup, tidak semua yang kita rasakan kita bisa katakan. Dan tidak semua yang kita alami, kita bisa menceritakan ke orang lain apalagi kepada publik." (Karni Ilyas, 2018)
Pernyataan sekaligus jawaban politis dari produser merangkap pembawa acara talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas pada Selasa malam (4/09) di tvOne ini adalah buntut buntung dari ILC yang gagal tayang pada (28/08) dengan tema 'Persekusi'. Dengan membiarkan kasus persekusi bias dan seakan-akan mengamini bahwa "makna yang diintimidasi sesungguhnya adalah perbuatan persekusi".Â
Ramainya kegiatan intimidasi secara terbuka (terang-terangan) maupun tertutup (isu terbuka) di tahun politik semakin mengaburkan makna persekusi jauh panggang dari api.Â
Intimidasi dengan gaya open issues model telah menambal keyakinan publik bahwa persekusi itu sebenarnya adalah standard operating. Artinya bahwa persekusi itu adalah prosedur yang harus diikuti, resmi dan sesuai mekanisme.
Persekusi Yang Sarat Cacat Makna
Prosedur hukum yang ditabulasikan ke dalam kotak aduan alasan keamanan masyarakat sesungguhnya adalah inefisiensi operasi standar yang ketinggalan zaman yang tidak efektif mengatasi klasifikasi pokok masalah dan formulasi hukumnya.Â
Contohnya aktivis Neno Warisman yang berada di dalam mobil kurang lebih tujuh jam lamanya sementara beberapa jam sebelumnya barikade persekusi sudah tak nampak mata.
Atau yang terkini yakni percobaan silent intimidation terhadap Ustadz Abdul Somad yang berujung pembatalan kegiatan dakwah di beberapa tempat di Pulau Jawa.Â