Â
Wallahua'lam Bishawab
Â
Penulis :
Sekjend Pusat Kajian dan Pemberdayaan Sumber Daya KP
Disclimer : Artikel ini merupakan pendapat pribadi
Sumber Rujukan :
[1] Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
[2] Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 002/PUU-I/2003
[3] Arizona, Yance. 2014. Konstitusionalisme Agraria. Yogyakarta : STPN Press.
[4] Mimin Dwi Hartono. 2016. Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia. Majalah Geotimes
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!