Mohon tunggu...
Kang Chons
Kang Chons Mohon Tunggu... Penulis - Seorang perencana dan penulis

Seorang Perencana, Penulis lepas, Pemerhati masalah lingkungan hidup, sosial - budaya, dan Sumber Daya Alam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Adat, Sumber Daya Alam, dan Keadilan Sosial

13 September 2023   10:21 Diperbarui: 13 September 2023   10:43 2497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Wallahua'lam Bishawab

 

Penulis :

Sekjend Pusat Kajian dan Pemberdayaan Sumber Daya KP

Disclimer : Artikel ini merupakan pendapat pribadi

Sumber Rujukan :

[1] Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

[2] Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 002/PUU-I/2003

[3] Arizona, Yance. 2014. Konstitusionalisme Agraria. Yogyakarta : STPN Press.

[4] Mimin Dwi Hartono. 2016. Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia. Majalah Geotimes

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun