Kedelapan, melakukan pengaturan tata niaga lobster yang efisien, sehingga nilai tambah tidak banyak hilang dan melakukan lisensi terhadap pelaku usaha (pembudidaya, nelayan tangkap benih, pengepul, dan eksportir);
Kesembilan, menetapkan harga dasar benih lobster di tingkat nelayan/pembudidaya;
Kesepuluh, memperkuat pengawasan di pintu-pintu keluar ekspor, baik resmi maupun pelabuhan tikus;
Kesebelas, melakukan diplomasi bilateral dengan Vietnam dan negara-negara importir benih lainnya terkait kebijakan penutupan izin ekspor benih dan membuka kemungkinan kerja sama di bidang pembudidayaan lobster.
Sekali lagi, stop ekspor benih dan kembangkan industri budidaya, maka Indonesia berpeluang menguasai supply share pasar ekspor lobster dunia. Ini devisa untuk memperbaiki neraca dagang yang selalu bernilai merah.
Wallahualam.
Penulis adalah Anggota Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia