Mohon tunggu...
Kang Chons
Kang Chons Mohon Tunggu... Penulis - Seorang perencana dan penulis

Seorang Perencana, Penulis lepas, Pemerhati masalah lingkungan hidup, sosial - budaya, dan Sumber Daya Alam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jalan Tengah Gonjang-ganjing Urusan Lobster, Kembangkan Industri Budidayanya

17 Desember 2019   10:27 Diperbarui: 18 Desember 2019   18:49 1180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Bayangkan mereka berani membeli benih dengan harga hingga 100 ribu per ekor. Berarti ada nilai tambah ekonomi yang luar biasa besar dari bisnia budidaya lobster. Mestinya Indonesia mampu membaca itu. Ironisnya lagi transaksi perdagangan tersebut juga melalui Singapura.

Sebagai broker, Singapura juga mampu mencicipi nilai tambah ekonomi, meski tidak punya sumber daya. Lalu, bagaimana dengan Indonesia sebagai negara basis sumber daya benih lobster dunia? Hanya mencicipi sisa tulangnya. Budaya yang lebih senang hal-hal yang instan asal ada hasil, mestinya sudah dihilangkan. 

Zaman telah berubah. Bukankah katanya harus bergerak cepat memanfaatkan peluang? Kini saatnya pemerintah memulai itu. Mandiri dalam pemanfaatan sumber daya lobster dengan membudidayakan di Tanah Air. Akan ada ribuan rumah tangga perikanan yang terdongkrak secara ekonomi dengan usaha ini.

Setidaknya ada sebelas langkah penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah:

Pertama, mengembangkan inovasi teknologi yang berkelanjutan mulai dari perbenihan hingga pembesaran lobster yang modern untuk meningkatkan produktivitas dan mewajibkan pembudidaya menyisihkan minimal 5% dari biomas untuk keperluan re-stocking pada fase tertentu;

Kedua, segera jadikan industri budidaya lobster sebagai kebijakan prioritas nasional dan segera menyusun roadmap pengembangan industri budidaya lobster nasional dalam lima tahun ke depan;

Ketiga, membangun percontohan teknologi budidaya lobster di kawasan potensial dengan mengadopsi inovasi teknologi yang telah berkembang;

Keempat, segera melakukan kajian ketersediaan stok untuk mengukur sumber daya, sebaran geografis, komposisi spesies, dan musim tangkap sesuai potensi lestari;

Kelima, segera melakukan pemetaan sentral sentral/kawasan tangkap benih lobster yang diperbolehkan berdasar hasil kajian stok;

Keenam, Pemerintah (pusat dan daerah) melakukan pemetaan dan penetapan kawasan peruntukan ruang untuk pengembangan industri budidaya lobster;

Ketujuh, menarik investasi korporasi baik PMDN maupun PMA, khususnya dari negara negara importir lobster dengan kewajiban melakukan transfer teknologi dan menjalin kemitraan dengan pembudidaya lobster skala kecil;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun