Beberapa hari ini media dan ruang publik kembali dipenuhi diskursus terkait rencana review Permen KP no 56 tahun 2016, khususnya terkait substansi tata kelola benih lobster. Saat KKP dinakhodai menteri Susi, pengeluaran dan perdagangan benih lobster adalah haram.
Alasannya jelas. Menteri (saat itu) Susi menilai penangkapan benih lobster akan mengganggu siklus hidup lobster dan mengancam keseimbangan stok. Ia juga menilai harga jual lobster konsumsi justru jauh lebih tinggi dan nelayan akan diuntungkan.
Kebijakan Susi sontak mendapat pertentangan di kalangan masyarakat nelayan penangkap benih, khususnya di Pulau Lombok. Ribuan nelayan kehilangan pendapatan dan aktivitas budidaya tutup. Masalah ini terus bergulir, karena faktanya perdagangan ilegal benih lobster ke luar wilayah NKRI masih marak terjadi.
Susi memang telah meletakan prinsip kehati-hatian (pre-cauntionary principle) dalam pengelolaan sumber daya lobster, di mana di satu sisi penting sebagai salah satu pilar fisheries sustainability. Sayangnya tidak didukung fakta, data yang berbasis kajian ilmiah (evidence based) yang komprehensif.
Penulis mencoba mengurai masalah berdasarkan evidence based yang dilakukan para pakar. Tentu ini telah melalui rangkaian studi panjang dan komprehensif.
Pertama, hasil studi Jones (2015) yang menyimpulkan bahwa tingkat kelulushidupan benih lobster hingga dewasa di alam hanya 0,01% (1 ekor hidup dari 10.000 ekor) akibat faktor alami dan pola arus. Kejadian ini disebut "sink population".
Kedua, hasil studi Dao, et al (2015) yang menunjukkan bahwa kelimpahan benih lobster yang luar biasa tinggi di beberapa hot spot tidak berhubungan langsung dengan populasi lobster dewasa;
Ketiga, hasil studi Priyambodo (2018) yang mengestimasi selama tahun 2016 jumlah benih lobster yang tertangkap mencapai 100 juta ekor. Ia juga mempredikasi jumlah kelimpahan stok bisa mencapai hingga milyaran benih.
Jika melihat ketiga simpulan hasil riset di atas, maka penulis berpandangan memang perlu ada review terhadap pemberlakuan Permen KP no 56 tahun 2016. Tentu tujuannya guna mendorong pemanfaatan potensi nilai ekonomi sumber daya lobster, dan tata kelola lobster secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pertanyaannya, apakah perlu ekspor benih dilegalkan kembali?
Menteri Edhy Prabowo dan jajarannya saat ini memang tengah menggodok rencana review peraturan tersebut dan belum ada keputusan final mengenai perlu atau tidaknya ekspor benih. Tentu kita berharap berbagai pertimbangan dan masukan harus jadi acuan.