PENTINGNYA BELA NEGARA
Bela negara, di mana sikap dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara demi mempertahankan kedaulatan, keselamatan, dan keutuhan negaranya dari berbagai ancaman, akan musnah jua bila ancaman itu berasal dari dalam negeri. Salah satu manifestasi nyata dari ancaman dalam negeri terhadap berdirinya Pancasila sebagai salah satu tujuan membela negara adalah tindakan korupsi.
Oleh karena itu, ikhtiar kita sebagai seorang akuntan pada dasarnya harus mengimplementasikan akuntabilitas dalam memberantas korupsi yang mana dapat dipandang sebagai bagian integral dari bela negara.
KASUS KORUPSI
Sebelum memasuki pemabahasan, pentingnya mengetahui defiinisi dari sisi permasalahan dan dari sisi penanganan. Dari sisi permasalahan, kita berfokus pada korupsi yang mana merupakan penyelewegan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, seperti itulah penjelasan korupsi oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Hal tersebut dapat diartikan bahwa korupsi dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan uang yang harusnya digunakan untuk kepentingan bersama.
Melihat lebih dalam pada kasus korupsi yang melibatkan puluhan bank pada tahun 1997, yang bertepatan dengan terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia, dapat dilihat bahwa dalam periode tersebut banyak bank yang mengalami kebangkrutan akibat lonjakan utang yang tak terkendali serta kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang begitu tajam.
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh Kompas, puluhan bank tersebut mengalami kolaps dan memerlukan bantuan besar dari Bank Indonesia (BI), yang akhirnya memberikan suntikan dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang terancam bangkrut agar mereka dapat bertahan. Namun, meskipun dana tersebut disalurkan dengan tujuan untuk menstabilkan sektor perbankan, sayangnya sebagian besar dana tersebut disalahgunakan oleh penerima bantuan.
Dari kasus tersebut dapat kita petik kesimpulannya, bahwa tahun 1997 ialah tahun dimana seluruh pihak mengalami kekurangan uang, baik dari kalangan atas maupun kalangan bawah. Sehingga, dalam kondisi ini akan menimbulkan banyak peluang untuk melakukan penyelewengan atau penggelapan dana tersebut. Namun, itu bukan alasan yang mewajarkan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah tetaplah salah. Oleh karena itu, pentingnya menjaga transparansi yang dilakukan oleh akuntan dalam bank-bank tersebut.
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
Di dalam perusahaan maupun organisasi, pasti terdapat seorang akuntan yang berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan tersebut. Begitu juga bank-bank dari kasus di atas yang tentunya berfokus pada pengelolaan keuangan banyak orang. Menjadi seorang akuntan profesional sebaik-baiknya menerapkan kode etik profesi akuntan dengan tujuan menjaga martabat keprofesionalistasnya, namun yang terpenting adalah menjaga kesejahteraan anggota dalam menjalankan profesinya.
Terdapat lima prinsip etika dalam profesi akuntansi, berikut diantaranya:
1. Integritas
Integritas mencakup tidak hanya keterus-terangan dan kejujuran, tetapi juga kemampuan untuk menunjukkan kekuatan karakter yang kokoh dalam menghadapi berbagai situasi yang menantang.
2. Objektivitas
Keputusan yang diambil oleh akuntan sebaik-baiknya harus dikonfirmasikan kembali berdasarkan analisis objektif atau tidak memihak manapun. Dalam proses tersebut, akuntan harus menghindari segala bentuk bias.
3. Kompetensi dan Kehati-Hatian Profesional
Seorang profesional memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pembelajaran berkelanjutan dan penerapan praktik terbaik di bidangnya.
4. Kerahasiaan
Seorang profesional memiliki kewajiban untuk secara ketat menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh melalui hubungan profesional dan bisnis. Hal ini mencakup upaya untuk melindungi setiap data yang diungkapkan oleh klien.
5. Perilaku Profesional
Memungkinkan akuntan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan, serta menuntut agar mereka bertindak dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan publik dalam setiap kegiatan profesional mereka.
KESIMPULAN
Pada dasarnya, angka korupsi di Indonesia dapat berkurang jika warga negara berpedoman pada Pancasila, yang merupakan salah satu nilai dasar dari bela negara, yaitu kesetiaan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Penanganan kasus korupsi melalui penerapan etika profesionalisme akuntan dapat menjadi kontribusi nyata membela tanah air tercinta. Dengan mengimplementasikan etika tersebut dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam hal-hal kecil, kita sudah memulai langkah penting untuk menyambut perubahan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ardisasmita, Syamsa. 2006. “Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan E-Announcement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel”. Seminar Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi Repblik Indonesia, 2006. https://kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf
2. Ikatan Akuntan Indonesia. “Kode Etik Akuntan Indonesia 2021”. web.iaiglobal.or.id. Diakses pada Sabtu, 14 Desember 2024. https://web.iaiglobal.or.id/assets/files/file_publikasi/Kode%20Etik%20Akuntan%20Indo nesia%202021.pdf
3. KBBI Daring. “Arti Kata Korupsi”. kbbi.web.id. Diakses pada Sabtu, 14 Desember 2024. https://kbbi.web.id/korupsi
4. Rachmi, E.&Naufal, A. 2024. “10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah”. Kompas.com. diakses pada Sabtu, 14 Desember 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/06/173000165/10-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia-rugikan-negara-ratusan-triliun?page=
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H