Memungkinkan akuntan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan, serta menuntut agar mereka bertindak dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan publik dalam setiap kegiatan profesional mereka.
KESIMPULAN
Pada dasarnya, angka korupsi di Indonesia dapat berkurang jika warga negara berpedoman pada Pancasila, yang merupakan salah satu nilai dasar dari bela negara, yaitu kesetiaan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Penanganan kasus korupsi melalui penerapan etika profesionalisme akuntan dapat menjadi kontribusi nyata membela tanah air tercinta. Dengan mengimplementasikan etika tersebut dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam hal-hal kecil, kita sudah memulai langkah penting untuk menyambut perubahan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ardisasmita, Syamsa. 2006. “Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan E-Announcement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel”. Seminar Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi Repblik Indonesia, 2006. https://kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf
2. Ikatan Akuntan Indonesia. “Kode Etik Akuntan Indonesia 2021”. web.iaiglobal.or.id. Diakses pada Sabtu, 14 Desember 2024. https://web.iaiglobal.or.id/assets/files/file_publikasi/Kode%20Etik%20Akuntan%20Indo nesia%202021.pdf
3. KBBI Daring. “Arti Kata Korupsi”. kbbi.web.id. Diakses pada Sabtu, 14 Desember 2024. https://kbbi.web.id/korupsi
4. Rachmi, E.&Naufal, A. 2024. “10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah”. Kompas.com. diakses pada Sabtu, 14 Desember 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/06/173000165/10-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia-rugikan-negara-ratusan-triliun?page=
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H