Mohon tunggu...
UCARE INDONESIA
UCARE INDONESIA Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal 2 Macam Zakat Secara Umum dalam Islam

27 Mei 2024   10:48 Diperbarui: 27 Mei 2024   15:37 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nisab dan Haul: Setiap jenis harta memiliki nisab dan haul yang berbeda. Misalnya, nisab untuk emas adalah 85 gram, dan untuk perak adalah 595 gram. Harta harus dimiliki selama satu tahun  penuh untuk wajib dizakati.

Besarannya: Umumnya, zakat maal sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki, kecuali untuk hasil pertanian dan beberapa jenis harta lainnya yang memiliki ketentuan berbeda.

Seperti zakat fitrah, zakat maal juga didistribusikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua macam zakat yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri, sementara zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan. Dengan memahami dan menjalankan kewajiban zakat, umat Islam dapat meningkatkan solidaritas, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Alhamdulillah, UCare Indonesia hadir sebagai Lembaga Amil Zakat Terpecaya di Jawa Barat. Sehingga Bapak/Ibu dapat menunaikan zakat lebih mudah melalui UCare. 

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua macam zakat yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin dalam merayakan Idul Fitri, sementara zakat maal bertujuan untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan. Dengan memahami dan menjalankan kewajiban zakat, umat Islam dapat meningkatkan solidaritas, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun