*Haul: Kripto harus dimiliki selama satu tahun penuh sebelum dikenai zakat, sesuai dengan syarat haul pada harta zakat lainnya.
4. Tantangan dalam Zakat Kripto
Beberapa tantangan dalam zakat kripto mencakup:
*Fluktuasi Nilai: Harga kripto sangat volatil, sehingga penentuan nisab dan haul bisa menjadi sulit.
*Keamanan dan Anonimitas: Anonimitas pengguna kripto bisa menyulitkan pendataan dan pelaporan zakat.
*Regulasi: Dalam beberapa negara, termasuk negara mayoritas Muslim, kripto belum sepenuhnya diakui atau diatur secara resmi.
5. Fatwa dan Keputusan Ulama
Beberapa lembaga fatwa Islam modern mulai membahas zakat kripto. Misalnya:
*Majelis Ulama Indonesia (MUI): Belum ada fatwa khusus, namun MUI menyarankan untuk berkonsultasi dengan ulama setempat.
*Dar al-Ifta Mesir: Menganggap kripto sebagai aset dan wajib dizakati jika nilainya mencapai nisab.
*Dewan Syariah di Malaysia: Mendukung zakat kripto dengan ketentuan mengikuti prinsip zakat emas.