Mohon tunggu...
LAZIS Nurul Falah
LAZIS Nurul Falah Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZIS Nurul Falah Surabaya

Lembaga Amil Zakat Nurul Falah Berdiri dibawah Yayasan Nurul Falah yang memperoleh ijin operasional Kemenag RI nomor 407 tahun 2018 yang berfokus pada program pendidikan Al Qur'an.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hukum Zakat Menggunakan Kripto Menurut Pandangan Ulama

7 Januari 2025   11:40 Diperbarui: 7 Januari 2025   11:40 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Haul: Kripto harus dimiliki selama satu tahun penuh sebelum dikenai zakat, sesuai dengan syarat haul pada harta zakat lainnya.

4. Tantangan dalam Zakat Kripto

Beberapa tantangan dalam zakat kripto mencakup:

*Fluktuasi Nilai: Harga kripto sangat volatil, sehingga penentuan nisab dan haul bisa menjadi sulit.

*Keamanan dan Anonimitas: Anonimitas pengguna kripto bisa menyulitkan pendataan dan pelaporan zakat.

*Regulasi: Dalam beberapa negara, termasuk negara mayoritas Muslim, kripto belum sepenuhnya diakui atau diatur secara resmi.

5. Fatwa dan Keputusan Ulama

Beberapa lembaga fatwa Islam modern mulai membahas zakat kripto. Misalnya:

*Majelis Ulama Indonesia (MUI): Belum ada fatwa khusus, namun MUI menyarankan untuk berkonsultasi dengan ulama setempat.

*Dar al-Ifta Mesir: Menganggap kripto sebagai aset dan wajib dizakati jika nilainya mencapai nisab.

*Dewan Syariah di Malaysia: Mendukung zakat kripto dengan ketentuan mengikuti prinsip zakat emas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun