Mohon tunggu...
LAZIS Nurul Falah
LAZIS Nurul Falah Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZIS Nurul Falah Surabaya

Lembaga Amil Zakat Nurul Falah Berdiri dibawah Yayasan Nurul Falah yang memperoleh ijin operasional Kemenag RI nomor 407 tahun 2018 yang berfokus pada program pendidikan Al Qur'an.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hukum Zakat Menggunakan Kripto Menurut Pandangan Ulama

7 Januari 2025   11:40 Diperbarui: 7 Januari 2025   11:40 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kripto Wajib di Zakati

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi telah membawa kemunculan mata uang digital atau cryptocurrency (kripto) seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya. Sebagai alat transaksi modern, penggunaan kripto memunculkan pertanyaan hukum dalam Islam, termasuk terkait kewajiban zakat. Bagaimana hukum zakat menggunakan kripto menurut ulama? Berikut adalah penjelasannya.

1. Pengertian Zakat dan Kripto

Zakat adalah kewajiban seorang Muslim untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu yang mencapai nisab dan haul kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."

(QS. At-Taubah: 103)

Sementara itu, kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat transaksi secara desentralisasi. Nilainya fluktuatif dan tidak diatur oleh otoritas pemerintah, sehingga sering kali dianggap sebagai aset spekulatif.

2. Pandangan Ulama Tentang Kripto

Para ulama berbeda pendapat tentang status kripto dalam Islam:

* Ulama yang menghalalkan kripto: Sebagian ulama menganggap kripto sebagai alat tukar atau aset yang sah karena memenuhi kriteria mal (harta), yaitu memiliki nilai, dapat disimpan, dimanfaatkan, dan diperjualbelikan. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."

(QS. An-Nisa: 29)

*Ulama yang mengharamkan kripto: Ada ulama yang melarang karena sifatnya spekulatif, tidak stabil, dan berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Mereka menganggap kripto tidak memenuhi syarat sebagai harta dalam Islam, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap transaksi gharar (tidak jelas).

Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian)."

(HR. Muslim)

3. Apakah Kripto Wajib Dizakati?

Jika kripto diakui sebagai harta, maka ia dapat dikenai zakat. Pendapat ini didasarkan pada qiyas (analogi) dengan zakat emas, perak, atau aset investasi. Ulama yang mendukung pendapat ini memberikan panduan:

*Nisab: Mengikuti nisab zakat emas (85 gram emas). Jika nilai kripto yang dimiliki setara atau lebih dari nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

*Kadar Zakat: Sebesar 2,5% dari total nilai kripto yang dimiliki, sesuai dengan hadis Nabi:

"Apabila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai haul (setahun), maka wajib bagimu untuk mengeluarkan zakat sebesar setengah dinar."

(HR. Abu Dawud)

*Haul: Kripto harus dimiliki selama satu tahun penuh sebelum dikenai zakat, sesuai dengan syarat haul pada harta zakat lainnya.

4. Tantangan dalam Zakat Kripto

Beberapa tantangan dalam zakat kripto mencakup:

*Fluktuasi Nilai: Harga kripto sangat volatil, sehingga penentuan nisab dan haul bisa menjadi sulit.

*Keamanan dan Anonimitas: Anonimitas pengguna kripto bisa menyulitkan pendataan dan pelaporan zakat.

*Regulasi: Dalam beberapa negara, termasuk negara mayoritas Muslim, kripto belum sepenuhnya diakui atau diatur secara resmi.

5. Fatwa dan Keputusan Ulama

Beberapa lembaga fatwa Islam modern mulai membahas zakat kripto. Misalnya:

*Majelis Ulama Indonesia (MUI): Belum ada fatwa khusus, namun MUI menyarankan untuk berkonsultasi dengan ulama setempat.

*Dar al-Ifta Mesir: Menganggap kripto sebagai aset dan wajib dizakati jika nilainya mencapai nisab.

*Dewan Syariah di Malaysia: Mendukung zakat kripto dengan ketentuan mengikuti prinsip zakat emas.

Hukum zakat menggunakan kripto bergantung pada status hukumnya sebagai harta dalam pandangan Islam. Jika diakui sebagai mal yang sah, maka zakat kripto dapat dikeluarkan dengan mengikuti aturan zakat emas atau aset lainnya.

Sebagai seorang Muslim, kita dianjurkan untuk selalu merujuk pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis, serta berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya. Dengan begitu, zakat dapat dikeluarkan sesuai syariat, memenuhi kewajiban kepada Allah, dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun