Mohon tunggu...
Lazarus Djami
Lazarus Djami Mohon Tunggu... Nelayan - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Petani dari Maujawa

Selanjutnya

Tutup

Diary

Siapakah yang Boleh Menumpang di Dalam Kerajaan Allah?

2 November 2022   09:02 Diperbarui: 2 November 2022   09:06 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Bagaimana kini Ia mengajar?

Ia telah memilih hamba-hamba Tuhan mulai dari para Nabi, rasul, hingga semua hamba-hamba-Nya semenjak Ia memberi tugas itu (Matius 28:19-20) "Pergilah kamu, jadikanlah semua bangsa muridKu,..."

Dan tujuannya adalah Yerusalem.

Yerusalem,...mata, hati berpusat ke Yerusalem, walau Ia tahu bahwa di sana Ia akan menderita. Hati-Nya tertuju pada mereka yang tidak mengasihi-Nya/masih berdosa (Rom. 5:8)

Lalu,

Dalam perjalanan-Nya kali ini, ada seorang tanpa nama, datang dan berkata kepadaNya: "Tuhan, sedikit sajakah orang yang diselamatkan?" Pertanyaan kepada "Tuhan" (Kyrios)  (Luk 13: 24)

"sedikit sajakah yang diselamatkan?"

Ingat sewaktu Yesus Markus 10:25-27/Lukas 18 (Orang kaya yang sukar masuk dalam Kerajaan Allah) "lebih mudah seekor unta mauk melalui lobang jarum daripada serang kaya masuk dalam Kerajaan Allah....jika demikian, siapakah yang dapat diselamatkan?....bagi manusia tidak mungkin, tetapi bagi Allah mungkin"

Kata "diselamatkan" sozo (Yunani), mencakup banyak hal.

Namun konteks dalam ayat ini keselamatan secara rohani yaitu keselamatan dari dosa, atau keselamatan dari kematian kekal akibat dosa dalam neraka.

Ayat 24

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun