Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan  Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!