Terobosan One Stop Service dalam Manajemen
Oleh : Laurencia V dan Nodi Anton S
Manajemen adalah sebuah proses yang dilakukan untuk merencanakan dan mengatur individu atau kelompok untuk mencapai suatu tujuan organisasi. Menurut Mary Parker Follet, Manajemen merupakan seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain yang dapat diartikan seorang manajer harus bisa mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan dari organisasi / perusahaan. Â
Manajemen sendiri erat hubungannya dengan operasional. Dalam operasional suatu perusahaan atau organisasi dibutuhkan manajemen yang baik untuk dapat mencapai tujuan dari perusahaan tersebut. Dan dalam jalannya kegiatan perusahaan / organisasi di Indonesia tentunya memiliki hukum dan aturan yang harus dijalankan dan dipatuhi. Untuk mempersingkat waktu dari birokrasi tersebut pemerintah memiliki suatu terobosan yaitu one stop service atau pelayanan terpadu satu pintu.
One Stop Service atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat.Â
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dengan efektif dan transparan. Visi dari pelayanan terpadu satu pintu ini adalah  ''Mewujudkan pelayanan secara cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti ''.Â
Motto dari Pelayanan terpadu satu pintu sendiri adalah " Memberikan pelayanan prima". Pelayanan publik terus menerus tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Dan pemerintah ingin semua orang mendapatkan akses terhadap pelayanan publik yang prima, terutama organisasi yang melakukan bisnis di  wilayah atau negara.Â
Pelayanan publik harus relevan dengan semua kegiatan pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Â secara langsung dan tidak langsung. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara menarik investasi asing dan domestik. Dengan adanya Pelayanan Terpadu satu pintu ini untuk menyederhanakan proses perizinan usaha. Sehingga dapat menghemat waktu serta uang calon investor.
Adapun Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai 6 (enam) Prinsip, yaitu:
Keterpaduan
Pengintegrasian proses penyelesaian berbagai jenis pelayanan dalam satu sistem.Ekonomis
Tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi Masyarakat.Koordinasi
Jenis-jenis pelayanan yang dipadukan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus berjalan dalam 1 (satu) tim kerja yang benar-benar terpadu dan terkoordinasi dengan misi yang sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat.Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang
Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dilaksanakan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang atau penugasan dari instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Akuntabilitas
Pelayanan yang diberikan melalui sistem pelayanan terpadu harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang- undangan.Aksesibilitas
Masyarakat memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan pelayanan.
Model pelayanan satu pintu atau One stop service memiliki tujuan sebagai berikut :
Memperhatikan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha untuk meningkatkan citra administrasi publik.
Interaksi yang efektif dan efisien antara masyarakat dan lembaga publik, dan bahkan dapat mengurangi biaya layanan administrasi
Ada tiga jenis one stop service atau model pelayanan satu atap berdasarkan tujuannya, yang dapat dibagi menjadi mode sebagai berikut:
a) First Stop model. Formulir layanan ini berisi layanan informasi yang memandu masyarakat untuk menemukan jenis layanan publik yang mereka butuhkan.
b) Model toko serba ada. Berbagai jenis transaksi layanan berlokasi di kantor atau mungkin di situs web. Dengan model layanan ini, ia akan memenuhi kebutuhan semua orang. Model layanan ini biasanya diterapkan di tingkat pemerintah daerah, terdesentralisasi, dan integrasi layanan selalu dilakukan dalam satu yurisdiksi. Jenis layanan yang dapat menggunakan metode layanan ini adalah layanan administrasi yang tidak terlalu rumit, tidak membutuhkan banyak pengetahuan dan waktu.
c) Model One Stop Otentik. Model layanan ini mengintegrasikan berbagai jenis layanan dan melibatkan otoritas yang berbeda. Mode ini digunakan untuk jenis layanan yang lebih rumit.
Sedangkan berdasarkan media yang digunakan untuk memberikan pelayanannya, model one-stop service memiliki beberapa alternatif (dalam Kubicek dan Hagen, 2001) yaitu sebagai berikut:
- Lokasi fisik kantor, yaitu dengan menyediakan satu bangunan perkantoran atau lembaga dimana masyarakat memperoleh pelayanan langsung secara tatap muka, yang didukung oleh adanya bagian front-line dan bagian back office.
- Internet atau website, yaitu pelaksanaan transaksi pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yakni melalui media internet atau website. Situs pelayanan publik ini dapat diakses oleh masyarakat dari rumah, kantor ataupun tempat-tempat umum.
- Â Kios-kios pelayanan (one-stop kios) yaitu media pelayanan mandiri berupa kios-kios dimana masyarakat atau pelanggan dapat memperoleh pelayanan publik secara otomatis termasuk melakukan transaksi pembayaran. Model pelayanan ini juga mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan dari berbagai institusi pemerintah yang dapat dibangun di berbagai lokasi sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.
- Â Pusat informasi (call center), yakni aplikasi atau penggunaan telepon untuk
menyampaikan informasi tentang pelayanan publik atau bahkan juga transaksi. Dalam mengelola model pelayanan publik seperti one-stop service atau diterjemahkan menjadi pelayanan terpadu satu pintu menurut Kubicek dan Hagen (2001) ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan yaitu aspek koordinasi antar instansi pemerintah pemberi pelayanan, aspek hukum, teknologi, sumber daya manusia dan penganggaran. Dengan kata lain pengembangan model pelayanan publik yang berorientasi kepada pelanggan harus memperhatikan kapasitas kelembagaan dan kewenangan, sistem dan etika pelayanan, prasarana fisik pelayanan, dan kapasitas SDM dan memberikan insentif.
Dengan adanya one stop service atau pelayanan terpadu satu atap dapat menghemat waktu serta dana. Dan merupakan suatu terobosan yang tepat dari pemerintah dalam manajemen.