Koordinasi
Jenis-jenis pelayanan yang dipadukan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus berjalan dalam 1 (satu) tim kerja yang benar-benar terpadu dan terkoordinasi dengan misi yang sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat.
Pendelegasian atau Pelimpahan Wewenang
Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu dilaksanakan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang atau penugasan dari instansi induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akuntabilitas
Pelayanan yang diberikan melalui sistem pelayanan terpadu harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang- undangan.
Aksesibilitas
Masyarakat memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan pelayanan.
Model pelayanan satu pintu atau One stop service memiliki tujuan sebagai berikut :
Memperhatikan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha untuk meningkatkan citra administrasi publik.
Interaksi yang efektif dan efisien antara masyarakat dan lembaga publik, dan bahkan dapat mengurangi biaya layanan administrasi
Ada tiga jenis one stop service atau model pelayanan satu atap berdasarkan tujuannya, yang dapat dibagi menjadi mode sebagai berikut:
a) First Stop model. Formulir layanan ini berisi layanan informasi yang memandu masyarakat untuk menemukan jenis layanan publik yang mereka butuhkan.
b) Model toko serba ada. Berbagai jenis transaksi layanan berlokasi di kantor atau mungkin di situs web. Dengan model layanan ini, ia akan memenuhi kebutuhan semua orang. Model layanan ini biasanya diterapkan di tingkat pemerintah daerah, terdesentralisasi, dan integrasi layanan selalu dilakukan dalam satu yurisdiksi. Jenis layanan yang dapat menggunakan metode layanan ini adalah layanan administrasi yang tidak terlalu rumit, tidak membutuhkan banyak pengetahuan dan waktu.
c) Model One Stop Otentik. Model layanan ini mengintegrasikan berbagai jenis layanan dan melibatkan otoritas yang berbeda. Mode ini digunakan untuk jenis layanan yang lebih rumit.