Sanksi Pidana Perdagangan Bayi dan Anak
Â
Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Tenaga kesehatan yang terlibat dalam penjualan bayi dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berdasarkan aturan dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
* Â Pasal 57: Menyatakan bahwa tenaga kesehatan wajib mematuhi kode etik dan menjalankan profesinya dengan integritas, serta menjaga keselamatan pasien. Penjualan bayi jelas bertentangan dengan kewajiban ini.
* Â Pasal 58: Menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar profesional dan mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan pasien. Keterlibatan dalam perdagangan bayi jelas melanggar ketentuan ini.
Beberapa pasal dalam KUHP juga mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan orang, termasuk perdagangan bayi.
Penjualan bayi adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan merusak masa depan anak-anak kita. Setiap bayi berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, bukan menjadi objek perdagangan. Mari kita bersama-sama menegakkan hukum dan menjaga martabat setiap anak, karena mereka adalah generasi penerus yang layak hidup dengan penuh kasih sayang dan rasa aman.
Kesimpulan
Perdagangan bayi di Indonesia jelas merupakan pelanggaran hukum yang melibatkan beberapa pasal penting dalam undang-undang pidana dan hukum kesehatan. Pelaku yang terlibat dalam perdagangan bayi, termasuk tenaga medis seperti bidan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU yang ada. Dalam menanggulangi kejahatan semacam ini, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga kesehatan, penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa bayi-bayi kita dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, dilindungi, dan penuh kasih sayang. Selain itu, tenaga medis juga dapat dikenakan sanksi profesional sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Tindak pidana perdagangan bayi adalah pelanggaran berat yang tidak hanya merusak hak anak, tetapi juga mencoreng integritas profesi kesehatan yang seharusnya melindungi keselamatan ibu dan bayi.
Referensi :Â