Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Money

Stop Asuransi! Tidak Bisa Menjamin Bagi Pemilik Polis dan Ahliwaris?

9 April 2023   15:09 Diperbarui: 9 April 2023   15:09 3870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh: Latin, SE

Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)

Jakarta - Polis asuransi jiwa atau asuransi kesehatan itu ketika diperlukan tidak dapat dibelinya. Maka sebaiknya dibeli pada saat belum memerlukan artinya membeli polis asuransi itu, pada saat kondisi kesehatan yang sedang baik, termasuk kondisi keuangannya juga harus mendukung. Dan itu merupakan keputusan yang sangat bijaksana. Kondisi kesehatan yang baik itu, biasanya diawali dengan mengutamakan perilaku hidup yang sehat, dengan cara menjalani hidup yang normal dan pola makan yang teratur sesuai dengan kebutuhan nutrisi tubuh. Kondisi kesehatan yang baik akan sangat mempengaruhi hasil akhir yang berpotensi besar untuk diterima menjadi peserta asuransi jiwa pada suatu perusahaan asuransi.

Berbeda bila membeli polis asuransi, pada kondisi kesehatan yang sudah terlanjur memburuk, banyak riwayat catatan kesehatan dirumah sakit, sering mengalami sakit-sakitan dan atau sudah divonis oleh Dokter terhadap suatu penyakit yang berat. Kondisi kesehatan yang buruk itu, akan berpotensi mempengaruhi permohonannya menjadi peserta asuransi jiwa, kemungkinan berpeluang kecil untuk diterima, sebagai peserta asuransi jiwa /calon pemegang polis pada perusahaan asuransi yang akan menanggung resikonya.

Produk asuransi jiwa itu dapat merencanakan masa depan dengan secara tertata, berdisiplin untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai iuran dari pada premi asuransi. Premi  asuransi, dapat digunakan untuk membeli uang pertanggungan yang besar dengan berprinsip mengeluarkan uang kecil untuk mendapatkan uang nominal pertanggungan yang lebih besar dari preminya. Dan Uang pertanggungan itu sekaligus dapat menaikan akumulasi aset keuangan keluarga (paper aset). Dimana, paper aset polis asuransi itu akan disesuaikan dengan kebutuhan besaran Uang Pertanggungan (UP) pada masing-masing manfaat polis yang diperjanjikan dalam dokumen polis asuransi jiwa.

Aset polis asuransi (paper aset), juga dapat digunakan sebagai alternatif investasi yang sangat menjanjikan, manakala sedang dibutuhkan dengan kondisi mengalami kedaruratan keuangan. Darurat keuangan keluarga itu, misalkan terjadi suatu musibah meninggal dunia pada pemilik polis, terkena vonis penyakit kritis yang membutuhkan biaya besar perawatan di rumah sakit dan juga sebagai sarana mempermudah dalam pembagian warisan keluarga. Karena nilai kebutuhannya dapat dihitung diawal berdasarkan benefit yang dicantumkan dalam perjanjian polis asuransi. Dimana, besarannya akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya yang ditetapkan dan dicantumkan dalam polis asuransi.

Produk asuransi jiwa juga bisa menjaga kesinambungan penghasilan pada saat mencapai usia tertentu. Seperti, dengan membeli produk asuransi jiwa anuitas pensiun seumur hidup, bisa mengamankan resiko kehilangan penghasilan setelah tidak lagi pada usia produktif artinya setelah memasuki usia pensiun.

Polis asuransi jiwa Anuitas Seumur Hidup pada perusahaan asuransi, yang menyelenggarakan program atau menyediakan produk tersebut, dapat dimiliki atau dibeli dengan ketersediaan tabungan dana yang cukup untuk memperolehnya. Karena akan diperlukan alokasi dana premi yang besar, seiring tingkat besaran manfaat pensiun bulanan yang diinginkan oleh calon peserta. Dan nilai nominal besarannya-pun peserta dapat menentukan sendiri sesuai kebutuhan finansialnya. 

Polis asuransi jiwa Anuitas Seumur Hidup biasanya dibeli secara premi sekaligus atau premi tunggal, yang disetorkan diawal kepada perusahaan asuransi jiwa. Dan sebelum dananya disetorkan pada rekening polis asuransi pensiun, biasanya, akan terlebih dahulu melalui proses registrasi pendaftaran kepesertaan sebagai peserta pensiun dari anuitas. Langkah pertama, ada permintaan oleh calon peserta pensiun yang akan membeli program Anuitas Seumur Hidup, dan selanjutnya perusahaan asuransi jiwa akan mengirimkan surat penawaran program, sehingga calon peserta pensiun dapat memilih benefitnya, pada perusahaan asuransi jiwa yang mengelola portofolio pertanggungan program asuransi anuitas seumur hidup.

Produk asuransi jiwa Anuitas Seumur Hidup merupakan produk lanjutan dari Dana Pensiun yang dikelola oleh perusahaan asuransi jiwa atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Program Anuitas Seumur Hidup itu, memiliki dasar landasan hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, tentang Dana Pensiun, pada Pasal 30 ayat (6) dan (7), yang mengatur Program Anuitas Seumur Hidup pada perusahaan asuransi jiwa.

Kemudian, diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Lebih lanjut, dapat dilihat pada Pasal 26, Ayat (2), berbunyi:  "Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tiap peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada dana pensiun lembaga keuangan sampai saat pembayaran pada peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa."

Peraturan Menkeu ini dibuat untuk menumbuhkembangkan penyelenggaraan program asuransi jiwa, serta mengimbangi kenaikan tingkat biaya hidup.

Program pensiun anuitas seumur hidup, yang dikelola oleh Perusahaan asuransi jiwa, juga dapat dimiliki secara umum bagi masyarakat luas baik secara individual maupun kolektif oleh Korporasi.

Placement dana anuitas atau dana premi asuransi jiwa anuitas, dibayarkan secara premi sekaligus, dibukukan pada rekening perusahaan asuransi jiwa secara pengelolaan terpisah dengan produk asuransi yang lain. Dimana, untuk mempermudah monitoring, menjaga ketepatan waktu pembayaran jatuh tempo manfaat anuitas bulanannya, agar tujuan mendapatkan kesinambungan penghasilan bisa memenuhi kebutuhan hidup harapan calon peserta pensiun, dari manfaat polis yang telah dibelinya dan untuk memenuhi kepentingan para pensiunan.

Pengelolaan seluruh protofolio pertanggungan asuransi jiwa untuk premi anuitas, sudah mempertimbangkan kemampuan perusahaan asuransi jiwa, dari sisi kesehatan keuangan perusahaan (RBC) minimal mencapai 120%, pelayanan fasilitas infrastruktur yang tersedia memadai, juga memperhitungkan aspek dari sisi resiko mortalitas calon peserta, aspek profitnya bagi perusahaan asuransi jiwa, dan aspek lain yang ditetapkan besarannya. Dimana, telah didasarkan pada rumusan aktuaria perusahaan asuransi jiwa dengan manfaat yang dipertanggungkan, yang dihitung oleh Departemen Pertanggungan Aktuaria Dan Portofolio Perusahaan.

Penetapan tarif suku premi asuransi jiwa anuitas akan ditetapkan oleh Departemen Pertanggungan Aktuaria & Portofolio perusahaan asuransi jiwa, yang telah mendapat persetujuan dan pengesahannya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk pada penetapan manfaat asuransi anuitas bulanannya, manfaat asuransi jiwanya, atau ada manfaat lain. Biasanya akan disesuaikan berdasarkan usia calon peserta, kondisi kesehatan, dan besaran dana placement premi anuitas yang akan disetorkan sebagai dasar, akan dimulainya pertanggungan jaminan pembayaran manfaat anuitas pensiun tersebut. Dan ditetapkan diawal sebelum dimulai suatu perjanjian polis asuransi jiwa pensiun, serta memenuhi persyaratan sebagai calon peserta pensiun anuitas seumur hidup.

Perusahaan asuransi jiwa atau  (PUJK), untuk selanjutnya dana premi asuransi anuitas pensiun terkumpul dikelola secara profesional, dan diinvestasikan. Hal ini bertujuan, untuk memperoleh imbal hasil yang maksimal baik bagi perusahaan asuransi jiwa maupun bagi peserta pensiun/Janda/Duda dan Anak. Dimana, untuk memberikan jaminan kepastian dana kelolaan tetap aman diinvestasikan pada sektor keuangan yang memiliki tingkat likuiditas tinggi, bisa deposito, Obligasi milik Negara, atau surat utang Negara yang memiliki tingkat likuiditas yang cukup baik, bahkan untuk membiayai infrastruktur Pemerintah. Agar dana jaminan keberlanjutan pembayaran manfaat anuitas tersebut dapat berkesinambungan bisa mengcover sampai kontrak polis seumur hidup atas manfaat polis pensiun  yang di pertanggungkan.

Perusahaan asuransi jiwa atau  Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), juga menjamin keberlanjutan pembayaran manfaat anuitas bulanan tetap konsisten, tepat waktu, dan tempat guna, yang di wariskan manfaatnya pada pasangan. Hingga sampai kepada peserta pensiun Janda/Duda dan sampai kepada anak-anak, hingga usia anak sampai tumbuh dewasa, sudah bekerja dan atau sudah menikah, maka manfaat anuitas bulanannya pensiun berhenti.

Jadi tidak semua orang bisa membeli polis Program Anuitas Seumur Hidup pada perusahaan asuransi jiwa, selain memiliki dana yang cukup. Biasanya, tujuan memupuk modal pensiun dan untuk merencanakan mendapatkan penghasilan pensiun, dimulai dari sejak usia masih produktif, atau memiliki penghasilan rata-rata pada usia muda dengan menyisihkan penghasilannya. Kecuali bagi mereka yang sudah sejak awal konsisten mengikuti program pensiun dari tempatnya bekerja yang diikutkan oleh Pemberi Kerja diperusahaan tempatnya bekerja. Dan atau sudah mengikutkan secara mandiri menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Stop Asuransi! Tidak Bisa Menjamin Bagi Pemilik Polis dan Ahliwaris, Karena Rendahnya Kualitas SDM Direksi BUMN Yang Ditempatkan "Jiwasraya" ??

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang dianggap tidak mampu, atau belum bisa mengelola secara benar pada portofolio aset pertanggungan asuransi dengan kelolaan aset triliunan. Patut dipertanyakan hasil "Fit and proper test" di tingkat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rekam Jejak, latar belakang pengalaman dan pengetahuan dibidang asuransi jiwa sangat penting menjadi modal dasar yang harus dimiliki seorang CEO pada perusahaan asuransi jiwa milik Negara. Kebobrokan itu, akan diketahui setelah berjalannya perusahaan, tidak bisa merealisasikan program kerjanya, tidak bisa  menaikkan pertumbuhan income Premi. Implementasi program yang kacau tetap dijalani, tidak bisa menyajikan solusi konkrit dalam mengoperasionalkan perusahaan  secara tidak benar bahkan tidak menabrak sejumlah aturan dan merugikan kepentingan Pemegang Polis mencapai triliunan kerugiannya.

Berkaca dari sejarah Jiwasraya  "Legenda Asuransi Milik Negara" yang menjadi korban uji coba praktek Direksi BUMN yang berasal dari luar perusahaan asuransi jiwa. Atas lemahnya rekrutmen pejabat Negara setingkat Direksi BUMN oleh Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengabaikan tata aturannya dalam menempatkan orang-orang pilihannya untuk memimpin di Perusahaan asuransi Milik Negara.

Padahal secara regulasi, telah diatur secara khusus aturan rekrutmen pejabat Negara setingkat Jajaran Direksi BUMN. Pada sektor jasa keuangan non-bank khususnya pada asuransi yang diatur tersendiri dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Bab IV Direski Pasal 6 ayat (4), berbunyi: "Seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya"

Direksi asuransi BUMN, telah mengabaikan prinsip GCG (Good Corporate Governance) diperusahaan perasuransian milik Negara, yang memiliki aset portofolio bisnis  terbesar beraset triliunan dan jutaan nasabah polisnya. Alih-alih melakukan Spin-off untuk merestrukturisasi perusahaan dengan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP). Justru para Direksi, telah melakukan kecurangan-kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam mengoperasionalkan perusahaan milik Negara. Dengan mengorbankan reputasi bisnis asuransi jiwa itu, yang membawa perusahaan semakin menuju pada sebuah kehancuran.

Untuk menutupi kinerja bobroknya dari kegagalan Direksi asuransi BUMN, kini sedang menargetkan untuk mengembalikan ijin prinsip-lisensi asuransi PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang direncanakan pada akhir April 2023. Hal ini, Secara tidak langsung, ada skenario target mengubur secara hidup-hidup perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara yang menjadi "Legenda Asuransinya Bangsa Indonesia". Dengan cara-cara tidak profesional melakukan kecurangan, menyebarkan berita bohong diruang publik, program restrukturisasi yang tipu-tipu, pemborosan uang Negara, menzholimi nasabah polis, Pegawai, mitra kerja perusahaan, dan mantan pegawai Pensiunannya.

Pada awalnya, memiliki polis asuransi jiwa itu, sangat menjanjikan manfaat pasti dengan uang pertanggungan, manfaat klaim meninggal dunia, manfaat klaim habis kontrak polis, manfaat pembayaran anuitas pensiun bulanan, manfaat dana tahapan belajar pendidikan  bagi anak-anak, dan ada tambahan modal dihari tuanya. Dengan memiliki polis asuransi, berarti ada tujuan perencanaan keuangan, kepastian mendapatkan dari manfaat polis dan memberikan ketenangan pada saat memasuki usia yang tidak produktif. Karena menitipkan uangnya pada perusahaan asuransi jiwa milik Negara, pasti akan dijamin sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang 100% milik Negara, bila terjadi sesuatu yang diluar prediksinya. Pastinya Pemerintah Republik Indonesia, akan bertanggungjawab secara penuh keuangan dan permodalannya.


Tetapi itu dulu, berbeda dengan akhir-akhir ini yang dikejutkan dengan bermunculan sebuah ketidak profesional para pengelola perusahaan asuransi jiwa atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang masih bergantung pada siapa Direksinya, dan bergantung pada siapa Mentri Negara yang memimpinnya. Bukan pada sistem yang mengatur dalam mengelola seluruh portofolio pertanggungan asuransi jiwa milik Negara.

Bentuk ketidak profesionalnya para Direksi asuransi BUMN, mulai dipertontonkan diruang publik dengan segudang akrobatiknya. Melakukan pemindahan seluruh portofolio pertanggungan asuransi milik Negara, dipindahkan kepada perusahaan asuransi lain. Perusahaan asuransi jiwa yang baru dibentuk itu, tentu tidak memiliki rekam jejak pengalaman dalam mengelola dana investasi asuransi. Dimana, usianya masih seumur jagung dari anak usahanya PT Badan Pembina Usaha Indonesia (BPUI).

Hal ini, menjadi janggal karena perusahaan asuransi baru itu  yang disebut PT Asuransi Jiwa IFG Life sejak awal tidak memiliki portofolio pertanggungan asuransi bawaannya. Dimana, seharusnya yang melandasi berdirinya sebuah perusahaan asuransi jiwa. Bisa dikatakan perusahaan asuransi jiwa yang baru itu tidak memiliki nasabah polis. perusahaan asuransi jiwa, yang merupakan pecahan cangkang dari anak usaha perusahaan pembiayaan sektor UMKM pada PT. BPUI ( Badan Pembina Usaha Indonesia) yang lahir diawal pandemi Covid-19.

Badai Resesi Keuangan Dunia, Menghantam Perusahaan Besar Tumbang, Dan Menipa salah Satunya "Jiwasraya" Meski Berjalan Tanpa Akses Permodalan Negara !!

Sebelum memasuki tahun 2018, atau kondisi perusahaan asuransi jiwa secara nasional dibawah tahun 2018 mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. Meskipun juga menghadapi tekanan keuangan yang sangat keras (seret likuiditas), akibat siklus 10 tahunan guncangan krisis ekonomi dunia yang juga melanda Indonesia.

Hal ini, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998 yang menimpa Indonesia, mengalami krisis moneter yang membuat sejumlah perusahaan-perusahaan besar mengalami tumbang, guling tikar, terjadi PHK masal dimana-mana tak terhindarkan lagi dan mengalami sebuah kebangkrutan. Akan tetapi, semua itu dapat dilalui dengan baik, sejumlah perusahaan asuransi jiwa masih bisa bertahan dan tetap mampu mengelola aset portofolio asuransi. Dengan tetap komitmen pada perjanjian polis untuk membayarkan kewajiban klaim asuransi kepada nasabah polis atau pemegang polis. Demi menjaga, sebuah reputasi perusahaan asuransi jiwa agar tetap baik dimasyarakat, meskipun harus berdarah-darah membayarkan kewajiban klaim asuransinya kepada Nasabah Polis, dengan Kruss mata uang dollar yang sedang berada dipuncak ketinggiannya pada saat itu.

Pengumuman Gagal Bayar Polis Di Ruang Publik, Memantik Rusaknya Kepercayaan Berasuransi Secara Sistematis (Distrust) ?

Dok.Pri Penulis 
Dok.Pri Penulis 
Hancurnya sektor jasa keuangan non-bank, khususnya pada industri perasuransian Nasional, diawali adanya pengumuman gagal bayar polis diruang publik pada perusahaan asuransi jiwa milik Negara, oleh Direksinya. Belum diketahui, motivasi Pejabat Negara Direksi BUMN itu, dalam merusak reputasi bisnis asuransi BUMN diruang publik. Kerusakan kepercayaan berasuransi yang ditimbulkan oleh tindakan yang mencerminkan buruknya moralitas dan Ahlak pejabat Negara tersebut yang mendapatkan mandat dari Kementerian BUMN, sebagai seorang CEO perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara, seharusnya mampu bisa menjaga reputasi BUMN.

Skenario "Prank" Pengumuman Gagal Bayar Polis Asuransi Saluran Bancassurance ?

Setelah memasuki tahun 2018, dan mendekati akhir tahun tersebut. Justru Negara Indonesia dikejutkan oleh adanya pengumuman gagal bayar polis asuransi jiwa milik Negara, terjadi pada Oktober 2018. Pengumuman gagal bayar polis asuransi jiwa milik Negara itu, diketahui hanya sebesar Rp 802 miliar yang diumumkan secara resmi oleh Direktur Utamanya. Dimana, akibat dari pengumuman tersebut menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan berasuransi dimasyarakat menjadi hilang kepercayaan (distrust). 

Pengumuman gagal bayar polis, telah Menimbulkan dampak sosial yang sangat buruk pada sektor jasa keuangan non-bank khususnya asuransi jiwa terjadi RUS penarikan dana polis secara besar-besaran, yang terjadi di seluruh Indonesia. Dan diikuti sejumlah perusahaan asuransi Swasta, Perusahaan asuransi Nasional turut berguguran, bahkan ada yang sudah dicabut ijin Operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tidak memenuhi syarat kesehatan keuangannya. 


Pemerintah, Kecolongan Reputasi BUMN Perasuransian Telah Di Rusak !!

Pengumuman gagal bayar polis diruang publik, diketahui hanyalah sebuah rekayasa dari akrobatik Direksi asuransi BUMN, yang tidak didukung dengan data-data yang valid. Diketahui, para Direksi itu tidak memiliki itikad baik untuk membenahi, memperbaiki, dan  membangun sektor industri keuangan non-bank pada perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara. Dan tidak memiliki kapabilitas mengelola portofolio pertanggungan asuransi jiwa yang beraset triliunan.

"Pemerintah Republik Indonesia, sebenarnya mampu untuk membenahi keuangannya, menambah permodalan dan menjaga kelestarian perusahaan sejarah asuransi milik bangsa Indonesia itu"

Pemerintah bersama dengan DPR RI, tidak menjalankan amanat dari pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi Juncto Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, terdapat pada Pasal (1), Pasal (15), dan pada Pasal 53, ayat 1, 2 dan 4. Tentang amanat itu, salah satunya untuk Pemerintah harus segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP), yang seharusnya sudah ada sejak tahun 2017 silam atau maksimal 3 tahun sejak Undang-undang itu lahir.

Pada kenyataannya, LPP itu selama 8 (delapan) tahun lebih tidak dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR-RI. Hingga terjadi timbul banyak masalah fundamental yang tidak terselesaikan pada perusahaan asuransi jiwa di Indonesia secara Nasional. Mengalami masalah yang serius guncangan ekonomi dunia, gagal bayar, seret likuiditas, kesulitan permodalan akibat hantaman badai resesi ekonomi dunia dampak dari pandemi Covid-19.

Pemerintah menyadarinya itu telah terlambat, Pembentukan LPP (Lembaga Penjamin Polis) yang seharusnya mampu memberikan jaring pengaman pada perusahaan asuransi jiwa, justru baru direalisasikan secara resmi pada tahun 2023. Dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-P2SK), maka secara resmi LPP itu telah terbentuk melalui payung hukum tersebut. Dimana LPP itu, pelaksanaannya satu atap dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang telah dibentuk lebih dulu untuk jaring pengaman pada sektor jasa keuangan perbankan.

Bisa dikatakan, pembentukan LPP itu sudah sangat terlambat, setelah ada korbannya baru direalisasikan LPP. Sungguh sesuatu yang sangat sia-sia, kasihan para nasabah polis asuransi jiwa yang belum mendapatkan kepastian penyelesaian. Apalagi realisasinya itu akan baru disusun pedoman teknis dan mekanisme Penjaminannya seperti apa. Dikabarkan, itu akan baru disusun oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Secara detailnya seperti apa beluk ada pedoman, terhadap polis asuransi yang masuk lingkup penjaminan dan polis asuransi jiwa yang tidak masuk dalam ruang lingkup penjaminan. 

Dibentuknya LPP itu, baru akan berfungsi untuk melindungi nasabah polis asuransi jiwa yang berjalan kedepan, kriteria nya masih dalam pembahasan. Lalu bagaimana, bagi nasabah polis asuransi jiwa yang sebelumnya sudah ikut menjadi peserta asuransi jiwa sebelum dibentuk adanya LPP. Kebijakan Penjaminannya polis akan berlaku seperti apa ? Bagaimana dengan perusahaan asuransi jiwa yang benar-benar terjadi terdampak mengalami gagal bayar polis asuransi, sementara pemiliknya tidak memiliki kemampuan menyuntikan permodalan untuk menyehatkan keuangannya. Dan bagaimana bagi perusahaan asuransi jiwa yang ijin operasional bisnisnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasib nasabah polis asuransinya bagaimana, siapa yang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran klaimnya. Sementara itu, perusahaan asuransi jiwa atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sudah dicabut ijin Operasionalnya.

Kemudian, bagaimana fungsi LPP itu bagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang dalam menjalankan operasional bisnis asuransinya, diduga benyak melanggar aturan perundangan-undangan, dan regulasinya. Apakah LPP dapat mengcover perusahaan asuransi jiwa (PUJK) yang nakal akan dicover juga oleh LPP. Misalkan, saja terdapat kecurangan dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) dan implementasi program restrukturisasi yang dibangun itu, terbukti telah merugikan kepentingan Pemegang Polis dan Kepentingan perusahaan asuransi jiwa (PUJK) itu sendiri.


Persoalannya ada atau tidaknya LPP itu, bagi rakyat sebagai nasabah polis atau pemegang polis tidaklah begitu penting. Perihal yang mendasar dan penting adalah bagaimana Pemerintah Republik Indonesia mau hadir dan mampu memberikan kepastian jaminan perlindungan konsumen polis, jaminan kepastian hukum, dapat direalisasikan dengan baik dan memenuhi harapan dari pada ekspektasinya rakyatnya. Dimana, yang selama ini telah tersakiti akibat janji-janji palsu yang tidak dipenuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang nakal. Pengumuman gagal bayar polis, menjadi alasan tersendiri untuk menghindarkan diri dari tanggung jawabnya atas kewajiban Hutang klaim asuransinya kepada seluruh Nasabah Polis BUMN.

Berkaca dari tidak ada itikad baik dan buruknya moralitas pejabat Negara sebagai Direksi BUMN, Mentri Negara dalam memberikan pelayanan kepada publik khususnya kepada konsumen polis. PMN sebesar Rp 20 triliun sudah digelontorkan oleh Pemerintah-nya, masih saja berkilah lain, dan terbengkalai pembayaran tuntutan klaim asuransi itu, telah menunggu sangat lama para nasabah polis, hampir lebih dari 5 tahun tidak kunjung dibayarkan haknya.

Bagi mereka yang sudah menolak proposal restrukturisasi polis dan memenangkan gugatan hukum dipengadilan dengan putusan inkrah, seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Republik Indonesia. Pasti ada masalah dari sisi implementasi restrukturisasinya dilapangan. Dan, bagi nasabah polis yang tetap tinggal di perusahaan asuransi jiwa milik Negara, seharusnya juga mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Republik Indonesia, karena masih mempercayakan uangnya untuk tetap dikelola oleh Negara, melalui perusahaan asuransi BUMN. Setidaknya bagi yang tetap tinggal "Rumah Hantu Jiwasraya" harusnya dapat diprioritaskan pembayaran hak-haknya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk dipenuhi tuntutan hak asasinya, perlindungan hak hukumnya, seharusnya mendapatkan tempatnya oleh Negara. Disamping itu juga, seharusnya Pemerintah Republik Indonesia itu mengedepankan transparansi, akuntabilitas dalam mengurusi penyelesaian asuransi BUMN. Demi terwujudnya kesejahteraan dan memenuhi rasa keadilan bagi kepentingan hajat hidup orang banyak yang juga sebagai rakyat dan nasabah polis asuransi jiwa BUMN.

Direksi Asuransi BUMN Melakukan Fraud Restrukturisasi Polis Nasabah ?

Pemerintah Republik Indonesia, telah kecolongan atas keputusan yang diambil oleh para Direksi BUMN. Dimana tidak bisa menjalankan tupoksi sebagai Direksi yang berlabel perusahaan plat merah tersebut, dengan segala kewenangan dan tanggung jawabnya kepada entitas bisnis Negara. Pada akhirnya, Mentri Negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direksi BUMN telah mengambil kebijakan yang tidak sejalan dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo sebagai kepala Pemerintahan di Republik Indonesia. Harus diakui bahwa, dalam proposal Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP), dengan implementasi dari program restrukturisasi polis tidak dijalankan dengan rasa tanggung jawab, kejujuran, dan keterbukaan kepada publik atas pelaksanaan dari program restrukturisasinya.

Dimana, pelaksanaan RPKP dan Restrukturisasi Polis itu justru terjadi Kecurangan yang sangat terstruktur sistematis dan masif (Fraud Restrukturisasi Polis), yang belum diketahui secara luas oleh publik, pada  khususnya kepala Negara sebagai pemimpin tertinggi di Pemerintahan Republik Indonesia.


Dana PMN Rp 20 Triliun Tidak Mencapai Tujuan, Sama Saja Seperti Sedang Menggarami Air Laut  Pada Sektor Non-Asuransi ?

Salah satu yang dapat dilihat, pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan yang jelas-jelas tidak memiliki histori prospek bisnis asuransi jiwa. Perusahaan yang bermasalah dengan keuangan dimasa lalunya. Banyak catatan hitam, atas buruknya Pengelolaan Dana Pembiayaan  berdasarkan temuannya oleh BPK-RI, yang memberikan catatan tersebut. Dari mulai, soal skandal korupsi dilevel top Manajemen, pemberian fasilitas pembiayaan yang menyimpang dari aturan, yang merugikan keuangan Negara. Dan diketahui perusahaan itu, sudah tidak menjalankan operasional bisnisnya, justu diberikan suntikan bailout dana PMN. Apa dasar kajiannya itu, oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI ? Publik pasti bertanya soal itu.

Baillout dana Negara dalam bentuk Pemberian PMN sebesar Rp 20 triliun harus dapat dipertanggungjawabkan penggunanya, mengingat dana itu milik rakyat yang dipakai untuk menggarami perusahaan non-asuransi. Alih-alih untuk menyelamatkan "Legenda Asuransi" dengan menyelesaikan pembayaran klaim asuransi jiwa milik Negara, justru arah tujuannya tidak jelas dan sasaran pencapaiannya tidak tercapai, pada kepuasan pelanggan sebagai konsumen polis asuransi.

Para petinggi Kementerian BUMN, Petinggi OJK, dan Petinggi Kementerian Keuangan RI, seolah mau cuci tangan terhadap kewajiban Hutang klaim asuransi milik Negara. Secara tidak langsung 3 (tiga) lembaga tinggi Negara itu, mengetahui rencana aksi terselubung itu, atas agenda dibalik proposal Restrukturisasi Polis dengan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) yang sebelumnya telah diusulkan oleh Direksi asuransi BUMN.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wakil dari Pemerintah RI, seolah-olah telah bekerja dengan keahlian dan profesionalnya, sebagai regulator yang mengawasi seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP), katanya sebagian telah dijalankan dengan baik.

Berdasarkan presse relasse resmi OJK, yang juga bagian dari TIM Kementerian Keuangan RI, seolah semua yang terjadi di sektor jasa keuangan non-bank perusahaan asuransi jiwa dalam kondisi sesuai target dan ekspetasinya. Padahal secara realisasinya, proposal RPK dengan Implementasi restrukturisasi polis, telah menciderai rasa keadilan perasuransian sektor jasa keuangan non-bank, dan menyimpang dari ketentuannya. Dimana, telah menabrak sejumlah aturan Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK). Red.fnkjgroup (09/04/'23).

Penulis adalah Praktisi Asuransi & Anggota KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi) |Email: latinse3@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun