Oleh: Latin, SE
Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Jakarta - Polis asuransi jiwa atau asuransi kesehatan itu ketika diperlukan tidak dapat dibelinya. Maka sebaiknya dibeli pada saat belum memerlukan artinya membeli polis asuransi itu, pada saat kondisi kesehatan yang sedang baik, termasuk kondisi keuangannya juga harus mendukung. Dan itu merupakan keputusan yang sangat bijaksana. Kondisi kesehatan yang baik itu, biasanya diawali dengan mengutamakan perilaku hidup yang sehat, dengan cara menjalani hidup yang normal dan pola makan yang teratur sesuai dengan kebutuhan nutrisi tubuh. Kondisi kesehatan yang baik akan sangat mempengaruhi hasil akhir yang berpotensi besar untuk diterima menjadi peserta asuransi jiwa pada suatu perusahaan asuransi.
Berbeda bila membeli polis asuransi, pada kondisi kesehatan yang sudah terlanjur memburuk, banyak riwayat catatan kesehatan dirumah sakit, sering mengalami sakit-sakitan dan atau sudah divonis oleh Dokter terhadap suatu penyakit yang berat. Kondisi kesehatan yang buruk itu, akan berpotensi mempengaruhi permohonannya menjadi peserta asuransi jiwa, kemungkinan berpeluang kecil untuk diterima, sebagai peserta asuransi jiwa /calon pemegang polis pada perusahaan asuransi yang akan menanggung resikonya.
Produk asuransi jiwa itu dapat merencanakan masa depan dengan secara tertata, berdisiplin untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai iuran dari pada premi asuransi. Premi  asuransi, dapat digunakan untuk membeli uang pertanggungan yang besar dengan berprinsip mengeluarkan uang kecil untuk mendapatkan uang nominal pertanggungan yang lebih besar dari preminya. Dan Uang pertanggungan itu sekaligus dapat menaikan akumulasi aset keuangan keluarga (paper aset). Dimana, paper aset polis asuransi itu akan disesuaikan dengan kebutuhan besaran Uang Pertanggungan (UP) pada masing-masing manfaat polis yang diperjanjikan dalam dokumen polis asuransi jiwa.
Aset polis asuransi (paper aset), juga dapat digunakan sebagai alternatif investasi yang sangat menjanjikan, manakala sedang dibutuhkan dengan kondisi mengalami kedaruratan keuangan. Darurat keuangan keluarga itu, misalkan terjadi suatu musibah meninggal dunia pada pemilik polis, terkena vonis penyakit kritis yang membutuhkan biaya besar perawatan di rumah sakit dan juga sebagai sarana mempermudah dalam pembagian warisan keluarga. Karena nilai kebutuhannya dapat dihitung diawal berdasarkan benefit yang dicantumkan dalam perjanjian polis asuransi. Dimana, besarannya akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya yang ditetapkan dan dicantumkan dalam polis asuransi.
Produk asuransi jiwa juga bisa menjaga kesinambungan penghasilan pada saat mencapai usia tertentu. Seperti, dengan membeli produk asuransi jiwa anuitas pensiun seumur hidup, bisa mengamankan resiko kehilangan penghasilan setelah tidak lagi pada usia produktif artinya setelah memasuki usia pensiun.
Polis asuransi jiwa Anuitas Seumur Hidup pada perusahaan asuransi, yang menyelenggarakan program atau menyediakan produk tersebut, dapat dimiliki atau dibeli dengan ketersediaan tabungan dana yang cukup untuk memperolehnya. Karena akan diperlukan alokasi dana premi yang besar, seiring tingkat besaran manfaat pensiun bulanan yang diinginkan oleh calon peserta. Dan nilai nominal besarannya-pun peserta dapat menentukan sendiri sesuai kebutuhan finansialnya.Â
Polis asuransi jiwa Anuitas Seumur Hidup biasanya dibeli secara premi sekaligus atau premi tunggal, yang disetorkan diawal kepada perusahaan asuransi jiwa. Dan sebelum dananya disetorkan pada rekening polis asuransi pensiun, biasanya, akan terlebih dahulu melalui proses registrasi pendaftaran kepesertaan sebagai peserta pensiun dari anuitas. Langkah pertama, ada permintaan oleh calon peserta pensiun yang akan membeli program Anuitas Seumur Hidup, dan selanjutnya perusahaan asuransi jiwa akan mengirimkan surat penawaran program, sehingga calon peserta pensiun dapat memilih benefitnya, pada perusahaan asuransi jiwa yang mengelola portofolio pertanggungan program asuransi anuitas seumur hidup.
Produk asuransi jiwa Anuitas Seumur Hidup merupakan produk lanjutan dari Dana Pensiun yang dikelola oleh perusahaan asuransi jiwa atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Program Anuitas Seumur Hidup itu, memiliki dasar landasan hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, tentang Dana Pensiun, pada Pasal 30 ayat (6) dan (7), yang mengatur Program Anuitas Seumur Hidup pada perusahaan asuransi jiwa.
Kemudian, diperkuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun. Lebih lanjut, dapat dilihat pada Pasal 26, Ayat (2), berbunyi: Â "Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tiap peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada dana pensiun lembaga keuangan sampai saat pembayaran pada peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa."