Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Financial

Alih-Alih Spin-Off BUMN Asuransi, Menjual Portofolio Polis Negara?

18 Maret 2023   11:55 Diperbarui: 26 Maret 2023   18:32 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diketahui sebelumnya, bahwa perusahaan IFG life tersebut merupakan anak usaha baru yang dibentuk oleh PT Badan Pembina Usaha Indonesia (BPUI), yang awalnya sebagai perusahaan sektor Pembiayaan UMKM non-asuransi. PT BPUI, inilah yang mendapatkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun, dan sekaligus ditunjuk sebagai Holding BUMN Asuransi dan penjaminan. Diketahui, sebelumnya dalam perjalanannya BPUI itu tahun 2000 banyak catatan buruk dari BPK-RI, terkait dengan skandal dan korupsi di level top manajemennya, secara besar-besaran ditubuh BUMN PT BPUI, belum diketahui apakah persoalan itu sudah selesai apa belum di pengadilan tindak Pidana korupsinya terhadap pengganti kerugian Negara. Kini PT BPUI, setelah mendapatkan PMN sebesar Rp 20, dan BPUI diketahui telah dilakukan rebranding Company menjadi namanya dikenal sebagai Indonesian Finansial Group (IFG).

Apa Dasar Kajiannya Pemberian Bail-in,Transfer, Bailout PMN Sebesar Rp 20 Triliun Kepada Sektor Non-Asuransi, Padahal Untuk Menyelesaikan Pembayaran Kewajiban Hutang Sektor Perasuransian ?

Dok.Pri
Dok.Pri
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), diatur mengenai tata cara mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Termasuk Peleburan, Penggabungan, Akuisisi, Likuidiasi dan Pemisahan (Spin-Off). Apakah perseroan asuransi itu, sebelum mengambil keputusan strategis itu, telah terlebih dahulu mengadakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yang hasilnya RUPS dipublikasikan pada berita acara Negara secara transparansi, dan akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan. 

Apa yang dimaksud dengan "Sapin-Off " Perusahaan?, Pemisahan Perusahaan  atau "Spin-Off)" adalah merupakan tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), untuk memisahkan usaha secara parsial atau sebagian sehingga mengakibatkan sebagian aktiva dan passivva perusahaan tersebut beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih. Dalam hal perusahaan melakukan "Spin-off" diatur juga Pemisahan "Spin-Off Murni" atau Pemisahan "Spin-Off Tidak Murni." Diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Dimana dapat dilihat "Spin-off Tidak Murni", dalam Pasal 135, ayat (3)  berbunyi; Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 'b' mengakibatkan sebagian aktiva dan pasivva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.


Secara bisnis perusahaan normal "Spin-Off " itu juga dilakukan bukan tanpa tujuan, baik itu Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau dalam bentuk usaha bersama (mutualisme). Dimana, bertujuan untuk mengejar keuntungan yang lebih besar, mencapai keuntungan lebih maksimal dalam menjalankan operasional bisnisnya. Untuk menaikan laba perusahaannya. Disamping itu, juga untuk tetap menjaga dari pada eksistensi perusahaan induknya atau mendukung bisnis utama induknya agar tetap eksis bisa bersaing dalam skala besar. Diharapakan, akan tetap ada sepanjang masa, dalam menjaga mutu produk, menjaga  pelayanan terbaiknya, menjaga reputasinya dan menjaga kepercayaan costumer loyal. Sehingga mampu, untuk bersaing dengan perusahaan lain yang menjalankan usaha bisnis pada disektor yang sama dan bertahan hidup dalam memenuhi tuntutan perusahaan. Di harapkan customer loyal tadi, akan tetap membelanjakan uangnya kembali pada perusahaan tersebut, sehingga akan tercapai pada kepuasan pelanggan ( Customer Satisfaction).

Persaingan yang ketat, akan menutut perusahaan untuk melakukan perubahan total metode trobossannya dan etos kerja karyawannya. Ketika perusahaan dihadapkan pada sebuah  tantangan perubahan zaman, krisis moneter, digitalisasi revolusi industri 5.0, Menurunnya ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19, menurunnya tingkat transaksi berjalan ekonomi dunia, melemahnya Kruss nilai mata uang dunia dan kenaikan suku bunga acuan bank. Dimana perusahaan perseroan akan dituntut harus lebih keras berinovasi lagi, dalam memberikan pelayanan terbaik dari sebelumnya yang sudah baik. Memberikan kontribusi positif dan menyajikan produk berkualitas diatas rata-rata perusahaan pada umumnya dan tuntutan ekspansi bisnis pada unit usahanya. Hal ini, bertujuan untuk mengejar laba perseroan yang lebih maksimal, pertumbuhan bisnis, meningkatkan revenue perusahaan. Maka, tuntutan mengembangkan sayap bisnis baru sudah menjadi keharusan dan syarat mutlak dimiliki oleh perusahaan, demi berlomba-lomba dalam memenangkan sebuah persaingan. Untuk bisa memenangkan persaingan itu, dibutuhkan metode terbaru, sebuah trobossan baru, adakan penelitian, adakan kajian analisis terhadap sebuah projek bisnis dan melakukan evaluasinya.

Penulis adalah Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi) | Email: latinse3@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun