Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perusahaan Asuransi Gagal Bayar! Di Mana Peranan OJK, AAJI, dan Pemerintah?

13 Maret 2023   22:21 Diperbarui: 13 Maret 2023   23:33 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk apa diadakannya Program Restrukturisasi Liabilitas dan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Jiwasraya (RPKPJ), jika pada akhirnya tidak dijalankan dengan jujur oleh Direksi BUMN dan Mentri Negara. Padahal, jika Pemerintah punya keberanian sejati secara resmi, untuk  mengumumkan  pembubaran/likuidasi terhadap BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) itu akan lebih terhormat cara penyelesaiannya.Toh itu, memiliki tujuan yang sama tidak ada yang beda, yang pada akhirnya berujung pembubaran/likuidasi terhadap perseroan tersebut. Cuman penyelesaian pembayaran klaim yang sekarang tengah berjalan itu melalui haircut dan cicilannya, tidak secara terhormat penyelesaian klaim asuransi seperti itu. Dimana, telah melalui cara-cara seperti premanisme restrukturisasi liabilitas terhadap utang Negara yang dihaircut sebesar Rp 23,8 triliun.

Akan sangat berbeda, jika Pemerintah Republik Indonesia sejak awal secara resmi Umumkan untuk likuidasi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO). Hal ini, Justru kepentingan Pemegang Polis akan terlindungi, dan selamat dari pembobolan uang polisnya tersebut. Dimana, yang dilakukan oleh Oknum pejabat Negara itu, yang berkedok program restrukturisasi polis. Begitupun, kepastian terhadap hak-haknya para Pensiunan Mantan Pegawai BUMN sebanyak 2,200 orang akan mendapatkan haknya Jaminan pensiunan selama seumur hidup sesuai UU-Dana Pensiun. Demikian pula, para Pegawai BUMN sebanyak 1,200 Orang meski di lakukan PHK secara sepihak akan mendapatkan  jaminan haknya sesuai UU-Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan bagi Mitra Kerja BUMN itu sebanyak 10,000 orang juga pasti akan terlindungi haknya, royalty pensiun DPLK, tentunya pasti tidak akan kehilangan sumber mata pencaharian hingga sampai hari ini. (Red.fnkjgroup/13/03/23).

Penulis adalah Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi) | Email: latinse3@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun