Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perusahaan Asuransi Gagal Bayar! Di Mana Peranan OJK, AAJI, dan Pemerintah?

13 Maret 2023   22:21 Diperbarui: 13 Maret 2023   23:33 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Latin, SE
Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)

"Pengumuman gagal bayar polis asuransi diruang publik telah mengancam reputasi Negara, merusak reputasi BUMN menjadi tercoreng, dan merusak bisnis asuransi menjadi hancur seketika itu. Sangat sulit dibayangkan untuk mengembalikan kepercayaan itu kembali seperti posisi semula. Dimana, kepercayaan itu menjadi modal utama bisnis industri asuransi pada perusahaan asuransi jiwa, yang telah di bangun sangat lama dengan pengorbanan darah dan air mata. Sebagai bentuk perjuangan pengabdian anak bangsa selama ratusan tahun, demi membangun Indonesia dalam memupuk pondasi kepercayaan berasuransi, seharusnya dapat dijaga dengan baik , terus dipupuk, bukan dihancurkan seketika dalam sekejap mata oleh oknum pejabat Negara yang tidak bertanggung jawab."

Jakarta -Tindakan destruksi itu terhadap legenda asuransi Negara, patut dipertanyakan motivasinya, dasar hasil kajian analisis hipotesanya, dan dasar pijakan hukumnya apa ? Sehingga tega berbuat zholim menciderai bisnis asuransi jiwa milik Negara. Menjadi luntur nilai-nilai sebuah kepercayaan berasuransi itu menjadi rusak bahkan menimbulkan bencana alam bagi sektor industri perasuransian Nasional. Pemerintah Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Joko Widodo seharusnya, bisa memberikan sanksi tegas terhadap kecerobohan Direksi BUMN. 

Dimana, yang melibatkan Mentri Negara itu berkolaborasi menghancurkan atas sikap arogansi, rendahnya kesadaran rasa Nasionalisme terhadap bangsa dan Negara, tidak memiliki Integritas, dan tidak punya profesionalisme. Apa motivasi dibalik pengumuman gagal bayar polis asuransi itu ? yang telah menghancurkan reputasi lokomotif bisnis asuransi jiwa, berdampak sistemik terhadap perasuransian secara kepentingan Nasional menjadi tercoreng di dunia Internasional.


Sejarah Asuransi di Indonesia

Perjalanan sejarah Industri perasuransian Indonesia, dimulai pada tahun 1859, dikenal istilah dalam bahasa Belanda Nillmij Van 1859. Dimana, saat itu menjadi peletakan batu pertama lahirnya perusahaan asuransi jiwa, dan jaminan hari tua (JHT). Di ketahui telah berusia 163 tahun milik peninggalan dari pada Negara Hindia-Belanda yang sebelumnya telah menjajah Indonesia. 

Perusahaan asuransi jiwa itu, kini telah diambil alih kepemilikannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sebagai hasil dari kemerdekaan bangsa Indonesia, dalam melawan dan merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah. Diketahui, Pemerintah Republik Indonesia, telah mengeluarkan dana kepemilikannya sebesar Rp 235 miliar yang kini dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO). Didalam tubuh, perseroan itu juga mendirikan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), sebagai bentuk tanggungjawab mengelola jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang diperuntukkan bagi Pegawai Jiwasraya, mitra kerja Perseroan, dan sekaligus bentuk pengabdian kepada masyarakat atas terselenggaranya program dana pensiun Iuran Pasti yang dikelola oleh DPLK Jiwasraya, disamping core bisnis utamanya adalah sebagai asuransi jiwa.

Kemudian sejarah perasuransian berkembang perjalanannya pada tahun 1900 Masehi. Sejarah Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 awalnya bernama Onderlinge Lavenzekering Maatschappij Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (OL.Mij.PGHB). Pada saat didirikan di kota Magelang, 12 Februari 1912 dalam Kongres Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB). Diketahui dalam sejarahnya, perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, ada bentuk badan hukum lain, selain dari bentuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Ada yang berbadan hukum mutualisme atau disebut badan usaha bersama yang diakui dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi Juncto UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dimana, yang dilahirkan dari sebuah organisasi pergerakan perjuangan Budi Utomo pada tahun 1908. Kemudian, memprakarsai lahirnya Perhimpunan Guru-Guru Pribumi, juga Perhimpunan Guru-Guru dari Hindia Belanda dikenal sebagai PG-HBI, yang awalnya sebuah perkumpulan. 

PG-HBI Latar belakang kemiskinan dan keterpurukan ekonomi pada saat itu pasca penjajahan yang sangat panjang, ketika menghadapi suatu musibah, sehingga membuat kesepakatan bersama untuk membentuk wadah perkumpulan anggota asuransi jiwa dari kaum pribumi dinamakan perkumpulan Boemipoetera. Dari sana, golongan tentara rakyat, yang saat itu masih memperjuangkan Indonesia untuk merdeka dari tangan penjajahan. Kemudian, direalisasikan pada 12 Februari 1912, lahirlah sebuah perusahaan asuransi jiwa yang dikenal sebagai AJB Bumiputera 1912. 

Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama atau disingkat  AJB Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya legenda asuransi jiwa berbentuk badan usaha mutualisme/usaha bersama. Dimana, perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutualisme itu sesuai anggaran dasar menempatkan Pemegang Polis sebagai pemilik perusahaan /anggota didalam perusahaan asuransi jiwa. Pemegang Polis atau disebut sebagai anggota mewakilkan kepada anggota-anggotanya dalam rapat-rapat tertentu di perusahaan yang disebut BPA ( Badan Perwakilan Anggota). BPA itu, dalam tubuh AJB Bumiputera 1912 merupakan, bagian penting badan tertinggi di perusahaan berbadan hukum mutualisme. Dimana, memiliki peranan besar untuk menentukan arah dari kebijakan strategis perusahaan mutualisme dan sekaligus mengawasi jalannya Operasional perusahaan melalui Dewan komisaris dan Dewan Direksi pada AJB Bumiputera 1912.

Penulis yang juga sebagai praktisi asuransi jiwa berkiprah lebih dari 20 tahun diindustri perasuransian nasional, memiliki pandangan terhadap 2 (dua) legenda asuransi jiwa tersebut. Dimana, 2 (dua) legenda perasuransian tertua itu memiliki rekam jejak sejarah yang panjang, yang merupakan satu-satunya warisan kekayaan aset bangsa Indonesia. Bagian dari cagar budaya Indonesia, menjadi aset bangsa yang seharusnya Pemerintah Republik Indonesia mampu melestarikan keberadaannya, ditengah gempuran perusahaan asuransi Asing didalam Negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun