Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Rekomendasi BPK PMN Rp 32T untuk BUMN Asuransi Jiwasraya, Bukan ke BPUI?

25 Juni 2022   21:00 Diperbarui: 25 Juni 2022   21:06 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direksi Jiwasraya yang berinisial, AS, HTS,FNS,RA,IW, APY, RMP, beserta seluruh jajarannya, harus bertanggungjawab atas tindakan akrobatiknya, dan tindakan inkonsistensinya selama di Jiwasraya. Menimbulkan dampak buruk terhadap kelangsungan bisnis keuangan BUMN asuransi Jiwasraya dimasadepan dan menyebabkan ketidak mampuan dalam memenuhi kewajiban tuntutan klaim asuransi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang terhadap seluruh pemegang polisnya.

Membuat bisnis asuransi Jiwasraya terhenti hingga tidak beroperasi selama 4 tahun lebih, yang ditargetkan untuk dikembalikan ijin lisensi Jiwasraya kepada OJK, sesuai agenda misi tujuannya, dan mengurangi seluruh hak nasabah polisnya sebesar 40% dari total liabilitasnya, selama memimpin  di BUMN asuransi Jiwasraya.

Tindakan akrobatik Direksi Jiwasraya itu, telah terbukti dengan sengaja membiarkan BUMN menderita Kerugian keuangan, bahkan kehilangan seluruh portofolionya, hingga kehilangan kepercayaan nasabahnya untuk berasuransi kembali di Jiwasraya. Hal ini diakibatkan dalam mengelola dana asuransi secara arogansi, ugal-ugalan, tidak menerapkan prinsip prudent, dan tidak profesional, hingga mengabaikan prinsip tata kelola Good Corporate Governoun.

Diantaranya, pada Oktober 2018 merusak kepercayaan nasabah polis, lewat pembohongan mengumumkan gagal bayar polis sebesar Rp 802 miliar saluran bancassurance,padahal keuangan Jiwasraya saat itu masih cukup baik untuk menutupnya ada deposit Rp 1,9 triliun dan obligasi sebesar Rp 5 triliun. Pengumuman delay-payment itu berdampak sistemik, terjadi rus penarikan uang polis secara besar-besaran di seluruh kantor Cabang Jiwasraya pada 74 kantornya, yang menyebabkan kewajiban hutang klaim membengkak menjadi sebesar Rp13 triliun.

Membuat perusahaan anak BUMN asuransi Jiwasraya, dijadikan sebagai sekoci penyelamatan keuangan bagi induknya. Di namakan sebagai Jiwasraya Putera, dengan slogan "corporate action", untuk memasukan 8 para pemodal dari ASING dan Pemodal dalam Negeri. Diketahui,perusahaan anak itupun, Jiwasraya Putera telah dicabut ijin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 25 september 2020, belum terkonfirmasi berita resmi alasan pencabutan ijin operasional Jiwasraya Putera itu oleh OJK.

Praktek rekayasa lebih lanjut, adanya Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ), diimplementasikan dengan restrukturisasi polis, yang menyasar terhadap seluruh nasabah polis Jiwasraya. Padahal sesuai surat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas usulan proposal RPKJ tersebut, bahwa yang harus dilakukan restrukturisasi polis ditujukan, untuk saluran pemasaran nasabah polis bancassurance saja, pada 7 bank sebagai agent penjual produk Jiwasraya dari 17,435 nasabahnya, dengan tingkat liabilitas sebesar Rp16,8 triliun. Praktek restrukturisasi polis Jiwasraya itupun, ternyata tidak dilakukan juga oleh Dewan Direksi Jiwasraya, melainkan lebih kepada praktek pemasaran polis Praktek Churning, Twistting, yang justru merugikan finansial nasabahnya, dengan haircut polis sebesar 29%, dan 31% dari nilai tunai polis setelah dilakukan cutoffpolisnya,lebih lanjut pembayarannya klaim dicicil oleh new co, pada asuransi IFG Life.

Program restrukturisasi polis, itupun tidak luput hanyalah sebuah bagian dari rekayasa saja, tidak dijalankan secara benar sesuai aturan program restrukturisasi. Program akal-akalan itu, hanya untuk menggembosi bisnis asuransi BUMN Jiwasraya, dengan tujuan akhirnya seluruh portofolionya diboyong ke new co, pada asuransi IFG Life.

Selanjutnya, praktek ugal-ugalan Direksi Jiwasraya adalah menghentikan polis aktif milik seluruh nasabah pada 31 desember 2020, ditandai adanya cutoffpolis secara sepihak, yang mengancam keberlangsungan bisnis income premi Jiwasraya dan nasabah mengalami kerugian kehilangan manfaat polis asuransinya. Diketahui,penghentian perjanjian polis secara sepihak itu, tanpa terlebih dahulu didaftarkan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang seharusnya diputuskan oleh hakim Pengadilan. Secara regulasi seharusnya, ada putusan  terlebih dahulu dari Hakim Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas pembatalan perjanjian polis. Hal ini telah diatur dalam KUH-Perdata Pasal 1266.

Lebih lanjut praktek rekayasa program restrukturisasi polis merugikan sejumlah hak nasabah polis Jiwasraya.Di implementasikan kedalam praktek pemasaran asuransi produk baru, adanya tukar guling polis lama diganti dengan polis baru pada perusahaan yang sama, menggunakan dana nilai tunai pada polis sebelumnya, dengan mengubah spesifikasi manfaat polis dan mengubah struktur produk. Praktek pemasaran polis seperti itu, mengadopsi Pemasaran Churning, Twistting yang berdampak buruk merugikan nasabah polis Jiwasraya sebesar Rp 23,8 Triliun.

Tujuan dibentuknya, proposal RPKJ yang dijalankan Dewan Direksinya adalah untuk mempailitkan secara paksa pada BUMN asuransi Jiwasraya, dengan menurunkan tingkat liabilitas 40% dari total liabilitasnya sebesar Rp 59,7 triliun per 31 desember 2021. Selanjutnya tinggal tersisa menjadi sebesar Rp 35,8 triliun dibawa ke new co asuransi IFG Life, jika restrukturisasi itu berhasil dijalankan 100%. Akan tetapi jika restrukturisasi tidak berhasil 100%, sejatinya harus dibatalkan program restrukturisasi polis, untuk dikembalikan hak-hak nasabah polis pada perjanjian sebelumnya di Jiwasraya.

Penurunan tingkat liabilitas perseroan Jiwasraya hasil dari model rekayasa  program restrukturisasi polis tersebut, untuk selanjutnya dipindahkan ke new co, diboyong ke penanggung baru pada asuransi IFG Life yang baru dibentuk tahun 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun