Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Financial

Rekomendasi BPK PMN Rp 32T untuk BUMN Asuransi Jiwasraya, Bukan ke BPUI?

25 Juni 2022   21:00 Diperbarui: 25 Juni 2022   21:06 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah seyogyanya Pemerintah RI memberikan bantuan akses permodalan dalam bentuk PMN, untuk modal kerja bisnis perasuransian dan memperkuat arus cash flow keuangan BUMN asuransi Jiwasraya, guna menyelesaikan sejumlah permasalahan delay-payment polis dengan secara terhormat. Bukan malahan bisnis asuransinya diamputasi, pemasaran produk asuransi dihentikan, dikurangi hak nasabah polis dan dimatikan core bisnis perusahaannya. Itu bukan solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada, justru akan menambah masalah hukum baru dikemudian hari.

Apa target utama Pemerintah RI, untuk merebranding BPUI sekaligus mengubah core bisnis utama, melalui Kementrian BUMN, Kementrian Keuangan RI dengan pemberian PMN Rp 20 triliun bukan pada sektor jasa perasuransian, melainkan pada perusahaan sektor pembiayaan untuk UMKM. Janggalnya lagi perusahaan itu disulap dan direbranding menjadi IFG (Indonesian Finansial Group), padahal jelas-jelas dokumen negara memakai nama branding PT BPUI, apakah sampai segitunya ?? Lantas apa motivasi dan tujuan dilakukan rebranding nama BPUI menjadi IFG Holding Perasuransian dan Penjaminan.

Diketahui BPUI sendiri sebuah perusahaan yang pernah memiliki skandal dimasa silam, atas korupsi manajemennya dan sejumlah persoalan pembiayaan yang tidak tuntas. Hal ini sesuai dengan beberapa temuan dan catatan dari BPK RI tahun 2002 s.d 2007, atas sejumlah masalah skandalnya.

Apa urgensinya Penyertaan Modal Negara (PMN) itu, sebesar Rp20 triliun untuk Badan Pembina Usaha Indonesia (BPUI), dengan mendirikan anak usaha perasuransian, disebut New Co, IFG Life, untuk menampung seluruh portofolio milik BUMN asuransi Jiwasraya. Jauh sebelum itu, Direksi Jiwasraya telah banyak sekali mengeluarkan statement yang tidak mendasar disektor jasa keuangan, bahkan statement itu menimbulkan kegaduhan diruang publik dan menimbulkan banyak kekacuan pada liding sektor perasuransian milik Negara.

Akrobatik Direksi Jiwasraya patut dipertanyakan, yang jelas-jelas di dukung oleh Kementrian BUMN dalam melancarkan sejumlah aksi heroiknya diruang publik, dalam menghacurkan reputasi bisnis asuransi Jiwasraya dimasadepan.

"Sampai disini pemerintah tidak menyadari,adanya ancaman besar jasa keuangan yang selama ini dibanggakan sebagai the best BUMN sektor asuransi jiwa, bahwa ada sesuatu agenda besar terselubung yang sedang diskenariokan untuk mempailitkan secara paksa dari dalam BUMN asuransi Jiwasraya, dibalik motto slogan ahlak dan bersih-bersih BUMN."

Dibalik Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ) yang memiliki misi besar, untuk menggulingkan posisi BUMN asuransi Jiwasraya atas ketatnya persaingan bisnis perusahaan sejenis disektor jasa asuransi jiwa, dengan membentuk New co, yang diwujudkan sebagai asuransi IFG Life berstatus sebagai perusahaan Swasta, milik usaha dari PT BPUI ( Bahana Pembina Usaha Indonesia).

Sementara itu, BPUI sendiri awal pendiriannya sebagai Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang sektor Pembiayaan untuk membiayai UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Penegasan kembali, bahwa BPUI sendiri bukan perusahaan asuransi jiwa, sebagai mana akta pendirian awalnya dibentuk.

Patut diduga ada konfilk kepentingan, ketika BPUI diposisikan sebagai Induk Holding dalam memimpin perasuransian BUMN. Hal ini ditengarai ada skenario besar dibalik misi khusus untuk tujuan tertentu, yang didaulat menjadi Induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, Direksi BUMN tak bisa seenaknya melepaskan tanggungjawabnya, apabila perusahaan yang dipimpinnya mengalami kerugian.

Bahwa "Setiap anggota Direksi harus bertanggung jawab penuh, secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 27 Ayat (2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun