Bagaimana Praktik Predatory Pricing Ini?
Dalam praktiknya begini, awalnya si predator yaitu perusahaan penyedia barang atau jasa tersebut akan menjual dengan harga yang sangat murah dibanding harga pasar untuk menarik konsumen.Â
Sebagai konsumen, harga yang lebih murah tentu lebih menggoda, bukan? Dari sini persaingan sudah mulai tidak sehat, nih. Lama-kelamaan kompetitor akan kehilangan konsumennya karena mereka lebih memilih membeli barang atau jasa yang lebih murah, dan akhirnya kompetitor tersebut berhenti menawarkan barang atau jasa yang serupa.Â
Setelah berhasil menghancurkan harga di pasaran dan menyingkirkan pesaing, predator ini akan mulai menaikkan harga.
Wah, Berarti Konsumen Hanya Diuntungkan di Awal Saja?Â
Benar sekali! Awalnya predatori akan rugi dulu karena harga yang dijual lebih rendah dibandingkan kompetitor, tapi dilansir dari Warta Ekonomi, perusahaan yang terbiasa menerapkan predatory pricing umumnya memiliki dana simpanan yang dapat digunakan selama strategi tersebut dijalankan. Â
Setelah berhasil menghancurkan pasar dan menyingkirkan pesaing, penyedia barang atau jasa tersebut akan menaikan harga untuk menutupi kerugian tersebut. Nah, berhubung yang jualan hanya ada satu perusahaan saja dan konsumen butuh barang atau jasa tersebut, jadi mau tidak mau harus membeli dari satu perusahaan tersebut meskipun harganya mahal. Keadaan ini dapat menimbulkan monopoli pasar.
Lalu, Hubungan Predatory Pricing dengan Barang Import Ini Gimana? Kok, Bisa Sampai Membunuh UMKM?
Berdasarkan  peneliti, Indef, Nailul Huda, di atas keberadaan barang impor di e-commerce ini lebih banyak dibandingkan barang lokal yang hanya 5% saja. Keadaan ini jika terus dibiarkan pastinya akan membuat UMKM dalam negeri merugi. Karena harga barang impor yang lebih murah dan jumlahnya juga lebih banyak daripada barang lokal.Â
Apabila kondisi ini dibiarkan saja, lama-kelamaan membuat konsumen jadi beralih ke barang impor dan UMKM sebagai penyedia barang lokal jadi kalah saing dengan barang impor.Â
Oleh karena itu, banyak negara yang menganggap penerapan praktik predatory pricing ini sebagai tindakan ilegal karena dinilai anti-kompetitif dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang persaingan.Â