Beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa adanya praktik perdagangan digital yang berpotensi membunuh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) domestik. Nah, menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, pernyataan tersebut mengacu pada praktik predatory pricing yang membuat pasar rusak dan praktik ini berpotensi terjadi di marketplace ternama.
Sementara itu, menurut peneliti, Indef, Nailul Huda, pernyataan ini merujuk pada keberadaan barang impor yang lebih banyak dibanding produk lokal.
“Sebentar, predatory pricing itu apa?”
“Kok bisa membunuh UMKM di Indonesia?”
“Lalu, hubungan predatory pricing dan barang import itu gimana?”
Nah, untuk menjawab rasa penasaran mu itu, artikel ini akan membahas satu per satu mengenai praktik predatory pricing yang cukup membuat resah pelaku UMKM di negeri ini. Yuk, simak ulasannya!
Predatory Pricing Itu Sebenarnya Apa?
Predatory pricing atau harga predatori ini adalah sebuah strategi untuk menetapkan harga suatu produk atau layanan di mana harga tersebut sangat rendah dibandingkan harga di pasaran dengan tujuan untuk mendapatkan pelanggan baru, menyingkirkan pesaing, maupun menciptakan hambatan bagi calon pesaing baru untuk memasuki pasar industri.
Strategi ini dianggap sebagai tindakan ilegal dalam upaya memenangkan persaingan di pasaran.