Mohon tunggu...
LatihID
LatihID Mohon Tunggu... Lainnya - Platform Pengembangan UMKM

Platform e-learning (electronic learning) yang menyediakan pelatihan berkualitas untuk meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia. www.latihid.com

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Perlukah UMKM Mendaftarkan Merek Dagang Secara Resmi?

5 Februari 2021   09:35 Diperbarui: 5 Februari 2021   10:07 1653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa bulan lalu, masyarakat sempat dihebohkan oleh kasus sengketa merek dagang ayam geprek. Ruben Onsu, salah satu artis Indonesia sekaligus pemilik usaha ayam geprek 'Geprek Bensu', melayangkan gugatan terhadap merek dagang kompetitornya, yaitu 'I Am Geprek Bensu' yang dirintis oleh Benny Sujono. 

Ruben mengklaim bahwa adanya plagiarisme dalam penggunaan nama 'Bensu'. Namun sayangnya, Ruben harus menelan kekalahan karena permohonannya terkait merek dagang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengklaim bahwa nama 'Bensu' telah  terdaftar secara sah lebih dulu di bawah PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Mengutip dari CNN Indonesia, MA pun turut memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret pendaftaran merek-merek Geprek Bensu atas nama Ruben Onsu dari Indonesia Daftar Merek. Hal tersebut menyebabkan Ruben harus kehilangan hak merek dagang usaha miliknya di mata hukum. 

Apa itu hak merek? Sebelum itu, mari pahami pengertian tentang merek terlebih dahulu. 

Ilustrasi logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu yang terlihat mirip | sumber: Mojok.co
Ilustrasi logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu yang terlihat mirip | sumber: Mojok.co

Merek atau brand adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Bukan hanya identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud.

Dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU MIG, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

Berkaca dari kasus Ruben Onsu, ternyata mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap sebuah merek dagang menjadi sangat penting untuk dilakukan. Persoalannya, kesadaran terhadap perlindungan HKI saat ini, khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terbilang rendah. 

Padahal, legalitas dari suatu merek atau brand sangat penting dalam dunia usaha. Seberapa penting, sih? Berikut ini adalah alasan mengapa pelaku UMKM harus segera mendaftarkan merek dagangnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jaminan Perlindungan Hukum

Keuntungan utama mendaftarkan merek adalah adanya perlindungan hukum dalam cakupan nasional maupun internasional untuk melakukan kegiatan bisnis. Perlindungan hukum juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk menjaga orisinalitas usahanya. 

Selain itu, apabila merek dijiplak atau disalahgunakan, kamu bisa segera menuntut pelaku ke jalur hukum. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Menjaga Hak Eksklusifitas

Sama seperti hak kebendaan yang lainnya, merek juga memiliki hak eksklusifitas. Mendaftarkan merek dagang merupakan upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusifitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain. 

Apabila kamu mendaftarkan merek dagang, maka UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis akan memberikanmu hak eksklusif untuk dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek tersebut melalui lisensi. 

Mencegah Plagiarisme

Mendaftarkan merek dagang juga dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap penggunaan merek dagang serupa dalam kelas dan jenis barang atau jasa yang sama oleh orang lain. Di dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah terdaftar secara sah milik orang lain, akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Dapat Membuka Peluang Bisnis Waralaba

Berkat eksklusifitas dari merek dagang yang terdaftar secara resmi, kamu bisa mengembangkan UMKM-mu dengan membuka bisnis waralaba atau franchise yang akhir-akhir ini sedang menjamur. Dengan menjalankan model bisnis waralaba, kamu juga bisa meraup keuntungan lebih banyak hanya dengan bermodalkan merek dagang.

Menjaga Loyalitas Konsumen

Merek dagang dengan branding yang kuat cenderung memiliki konsumen yang loyal. Hal itu terjadi karena konsumen percaya terhadap kualitas dan juga orisinalitas dari produk keluaran merek tersebut sehingga value-nya akan bertambah di mata konsumen.

Nah, itu dia beberapa alasan mengapa pelaku UMKM harus segera melakukan pendaftaran merek dagang. Sebelum mendaftar, ada baiknya mengecek terlebih dahulu apakah merek yang ingin didaftarkan masih tersedia, kamu bisa cek di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara offline maupun offline, selengkapnya dapat dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Daftarkan sebelum terlambat, ya!

Penulis: Rismawardani Nooriza 

Editor: Samantha Yohana Blessya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun