Mohon tunggu...
LatihID
LatihID Mohon Tunggu... Lainnya - Platform Pengembangan UMKM

Platform e-learning (electronic learning) yang menyediakan pelatihan berkualitas untuk meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia. www.latihid.com

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Perlukah UMKM Mendaftarkan Merek Dagang Secara Resmi?

5 Februari 2021   09:35 Diperbarui: 5 Februari 2021   10:07 1653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merek dagang dengan branding yang kuat cenderung memiliki konsumen yang loyal. Hal itu terjadi karena konsumen percaya terhadap kualitas dan juga orisinalitas dari produk keluaran merek tersebut sehingga value-nya akan bertambah di mata konsumen.

Nah, itu dia beberapa alasan mengapa pelaku UMKM harus segera melakukan pendaftaran merek dagang. Sebelum mendaftar, ada baiknya mengecek terlebih dahulu apakah merek yang ingin didaftarkan masih tersedia, kamu bisa cek di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara offline maupun offline, selengkapnya dapat dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Daftarkan sebelum terlambat, ya!

Penulis: Rismawardani Nooriza 

Editor: Samantha Yohana Blessya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun