Mohon tunggu...
LatihID
LatihID Mohon Tunggu... Lainnya - Platform Pengembangan UMKM

Platform e-learning (electronic learning) yang menyediakan pelatihan berkualitas untuk meningkatkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia. www.latihid.com

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Perlukah UMKM Mendaftarkan Merek Dagang Secara Resmi?

5 Februari 2021   09:35 Diperbarui: 5 Februari 2021   10:07 1653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jaminan Perlindungan Hukum

Keuntungan utama mendaftarkan merek adalah adanya perlindungan hukum dalam cakupan nasional maupun internasional untuk melakukan kegiatan bisnis. Perlindungan hukum juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk menjaga orisinalitas usahanya. 

Selain itu, apabila merek dijiplak atau disalahgunakan, kamu bisa segera menuntut pelaku ke jalur hukum. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Menjaga Hak Eksklusifitas

Sama seperti hak kebendaan yang lainnya, merek juga memiliki hak eksklusifitas. Mendaftarkan merek dagang merupakan upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusifitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain. 

Apabila kamu mendaftarkan merek dagang, maka UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis akan memberikanmu hak eksklusif untuk dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek tersebut melalui lisensi. 

Mencegah Plagiarisme

Mendaftarkan merek dagang juga dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap penggunaan merek dagang serupa dalam kelas dan jenis barang atau jasa yang sama oleh orang lain. Di dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah terdaftar secara sah milik orang lain, akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Dapat Membuka Peluang Bisnis Waralaba

Berkat eksklusifitas dari merek dagang yang terdaftar secara resmi, kamu bisa mengembangkan UMKM-mu dengan membuka bisnis waralaba atau franchise yang akhir-akhir ini sedang menjamur. Dengan menjalankan model bisnis waralaba, kamu juga bisa meraup keuntungan lebih banyak hanya dengan bermodalkan merek dagang.

Menjaga Loyalitas Konsumen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun