Merek dagang dengan branding yang kuat cenderung memiliki konsumen yang loyal. Hal itu terjadi karena konsumen percaya terhadap kualitas dan juga orisinalitas dari produk keluaran merek tersebut sehingga value-nya akan bertambah di mata konsumen.
Nah, itu dia beberapa alasan mengapa pelaku UMKM harus segera melakukan pendaftaran merek dagang. Sebelum mendaftar, ada baiknya mengecek terlebih dahulu apakah merek yang ingin didaftarkan masih tersedia, kamu bisa cek di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek dapat dilakukan secara offline maupun offline, selengkapnya dapat dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Daftarkan sebelum terlambat, ya!
Penulis: Rismawardani NoorizaÂ
Editor: Samantha Yohana Blessya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H