Jaminan Perlindungan Hukum
Keuntungan utama mendaftarkan merek adalah adanya perlindungan hukum dalam cakupan nasional maupun internasional untuk melakukan kegiatan bisnis. Perlindungan hukum juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk menjaga orisinalitas usahanya.
Selain itu, apabila merek dijiplak atau disalahgunakan, kamu bisa segera menuntut pelaku ke jalur hukum. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Menjaga Hak Eksklusifitas
Sama seperti hak kebendaan yang lainnya, merek juga memiliki hak eksklusifitas. Mendaftarkan merek dagang merupakan upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusifitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain.
Apabila kamu mendaftarkan merek dagang, maka UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis akan memberikanmu hak eksklusif untuk dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek tersebut melalui lisensi.
Mencegah Plagiarisme
Mendaftarkan merek dagang juga dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap penggunaan merek dagang serupa dalam kelas dan jenis barang atau jasa yang sama oleh orang lain. Di dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek yang telah terdaftar secara sah milik orang lain, akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Dapat Membuka Peluang Bisnis Waralaba
Berkat eksklusifitas dari merek dagang yang terdaftar secara resmi, kamu bisa mengembangkan UMKM-mu dengan membuka bisnis waralaba atau franchise yang akhir-akhir ini sedang menjamur. Dengan menjalankan model bisnis waralaba, kamu juga bisa meraup keuntungan lebih banyak hanya dengan bermodalkan merek dagang.
Menjaga Loyalitas Konsumen