MUTUALISME PANCASILA DENGAN UUD 1945
Oeh Latifatul Muasyaroh
Mahasiswi prodi PAI Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung
Zaman sekarang ini, banyaknya perbedaan perlakuan terhadap sesama manusia. Baik dilihat dari segi agama, status sosial maupun suku budaya. Kurangnya rasa toleransi dan persatuan. Padahal, sebagai makhluk sosial kita membutuhkan satu sama lain. Terutama dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal tersebut tentu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Â Padahal, negara Indonesia merupakan negara hukum. Yang mana, Pancasila dan UUD 1945 dijadikan acuan sebagai hukum negara. Lalu bagaimanakah hubungan Pancasila dan UUD 1945?Â
Sebagai dasar negara pancasila adalah suatu konstitusi negara. Suatu hubungan bermasyarakat diatur dalam Pancasila. Sedangkan peraturan tertulis terdapat dalam UUD 1945.
Sebagai hukum tertinggi dalam Indonesia. Pancasila dijadikan tolak ukur dalam kehidupan. Mengatur sumber kaidah hukum Republik Indonesia. Baik dari rakyat, wilayah maupun tata pemerintahan. Â Sebagaimana, yang tercantum dalam UUD 1945. Pancasila adalah hasil dari rumusan para anggota PPKI.Â
UUD 1945 sebagai hukum tertulis yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah kemerdekaan. UUD 1945 sendiri berisi empat alinea yang merupakan penjabaran dari nilai ke lima Pancasila.
Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dibagi dalam dua hubungan. Yakni hubungan formal dan hubungan material.
Hubungan formal
Pembukaan UUD adalah pokok kaedah negara yang bersifat fundamental. Yang memiliki fungsi sebagai dasar terib hukum dan tertinggi di negara Indonesia. Dibagi dalam beberapa konsep.
 Pancasila sebagai kaidah negara yang mendasar
 Dalam setiap kaidah pembuatan kebijakan
Pancasila sebagai inti dari UUD 1945
UUD ialah hukum tertinggi yang mana isinya tidak boleh       bertentangan dengan  Pancasila. Dan saling berkesinambungan
Pembukaan UUD sebagai pokok negara
      Dalam pembuatan kebijakan harus sesuai dengan kaidah UUD 1945
Hubungan material
Berdasar sejarah, Pancasila kemudian dirumuskan kembali oleh BPUPKI. Â UUD sebagai pokok hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi tersebut.
 Pancasila memuat keempat alinea UUD
 Pancasila tercantum dalam UUD 1945. Dalam empat alinea UUD mengandung setiap nilai nilai Pancasila.
Nilai Pancasila wujud dari UUD 1945
Implikasi pancasila harus ada dari Uud 1945.
Adapun pokok pikiran pancasila dengan UUD1945
Persatuan (penjabaran sila ke 3)
Pengutamaan kepentingan orang lain diatas kepentingan pribadi
Keadilan sosial (penjabaran sila ke 5)
Perwujudan keadilan sosial
Kedaulatan rakyat (penjabaran sila ke 4)
Kedaulatan di tangan rakyat
Ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke 1) dan kemanusiaan yang adil beradab (sila ke 2)
Berbudi luhur dan bertakwa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H