Mohon tunggu...
Latifatul Muasyaroh
Latifatul Muasyaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mutualisme Pancasila dengan UUD 1945

12 November 2022   20:35 Diperbarui: 12 November 2022   21:07 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pancasila sebagai kaidah negara yang mendasar
 Dalam setiap kaidah pembuatan kebijakan
Pancasila sebagai inti dari UUD 1945
UUD ialah hukum tertinggi yang mana isinya tidak boleh             bertentangan dengan  Pancasila. Dan saling berkesinambungan

Pembukaan UUD sebagai pokok negara

            Dalam pembuatan kebijakan harus sesuai dengan kaidah UUD 1945

Hubungan material

Berdasar sejarah, Pancasila kemudian dirumuskan kembali oleh BPUPKI.  UUD sebagai pokok hukum tertinggi dan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi tersebut.
 Pancasila memuat keempat alinea UUD
 Pancasila tercantum dalam UUD 1945. Dalam empat alinea UUD mengandung setiap nilai nilai Pancasila.
Nilai Pancasila wujud dari UUD 1945
Implikasi pancasila harus ada dari Uud 1945.
Adapun pokok pikiran pancasila dengan UUD1945
Persatuan (penjabaran sila ke 3)
Pengutamaan kepentingan orang lain diatas kepentingan pribadi
Keadilan sosial (penjabaran sila ke 5)
Perwujudan keadilan sosial
Kedaulatan rakyat (penjabaran sila ke 4)
Kedaulatan di tangan rakyat
Ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke 1) dan kemanusiaan yang adil beradab (sila ke 2)
Berbudi luhur dan bertakwa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun